Pemprov Cabut 69 Izin Edar Obat Sirop Ditanggapi Legislator Kaltim

Nanda : Ya, Memang Harusnya Seperti Itu

0 58

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sebanyak 69 obat sirop dicabut izin peredarannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, dalam rangka menyikapi penyebaran kasus gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI), sesuai dengan arahan dari Kementerian Kesehatan RI dan BPOM RI.

Tanggapi persoalan tersebut, anggota Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis apresiasi kinerja Pemprov dengan melakukan langkah tegas, berupa pencabutan izin edar.

“Ya, memang harusnya seperti itu, sampai betul-betul dipastikan. Kalau saya sih setuju aja ada pencabutan,” ungkap Nanda sapaan akrabnya Ananda, Senin (14/11/2022).

Terlebih, ia melanjutkan, fenomena gagal ginjal akut yang merebak belakangan ini, kerap menyerang anak-anak, dari rentang usia 6 bulan – 18 tahun.

“Kalau Gubernur Kaltim Isran Noor mencabut izin edar obat yang terindikasi mengandung zat kimia berbahaya, saya tentu sepakat. Betul-betul harus dilihat juga secara keseluruhan, karena ini kan problemnya karena itu,” urainya.

Baca Juga :

Lebih lanjut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini turut memandang positif langkah preventif yang terus digencarkan pemerintah, dengan digelarnya Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa tempat yang terindikasi memperjual belikan obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

“Saya lihat di beberapa Kabupaten/Kota melakukan Sidak terhadap apotek, guna mengetahui apakah masih jual atau tidak. Ini langkah preventif yang bagus. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi anak-anak kita yang kena penyakit gagal ginjal akut itu.” tutupnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Lisa/Adv.DPRD Kaltim

Editor  : Lukman

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!