PEMILU DAN PILKADA DI MATA BURUH

0 306

Oleh : Nason Nadeak,SH,MH                                                                                                                                           Ketua Umum Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI)

SALAH satu perwujudan demokrasi adalah pada pelaksanaan Pemilu (Pemilihan Presiden, Pemilihan Legis latif) dan Pilkada, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.7 tahun 2017. Jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2014, Jo Undang Undang No. 1 tahun 2015, yang pada intinya mengatakan, “pelaksanaan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu dan Pilkada   secara langsung dan demokratis yang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun”, dengan maksud untuk mengisi Lembaga Eksekutif (presiden, Gubernur, Bupati/walikota)  dan Lembaga Legislatif yang sudah berakhir masa jabatannya dengan salah satu tujuan, mengisi serta meningkatkan kwalitas kepemimpinan baik dalam pembangunan Ekonomi maupun peningkatan pelayanan atau perlindungan  terhadap kaum buruh.

Namun secara, “ das Sein “, Pemilu dan Pilkada baru sekedar mengisi atau menyambung pemerintahan yang  berakhir masa jabatannya  dan  belum menyentuh kwalitas pelayanan pemerintah terhadap buruh, bahkan tidak jarang buruh digunakan sebagai alat promosi untuk investasi tanpa adanya jaminan terhadap  perlidungan hak-hak buruh.

Bukti nyata belum adanya jaminan hak-hak buruh, terlihat dari produk-produk hukum ketenagakerjaan yang ada, sejak Indonesia merdeka hingga saat ini  serta penegakannya oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Dalam Pembuatan Perundang-Undangan

Sejak Indonesia merdeka, Pemerintah belum pernah membuat Undang-Undang ketenagakerjaan yang melindungi kaum buruh dari perlakuan sewenang-wenang Pengusaha khususnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja, seperti pada Peraturan Kekuasaan Militer No. 1 tahun 1951, Undang-Undang No. 16 tahun 1951,  Undang-Undang No. 22 tahun 1957,  Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 15 A tahun 1957, Undang-Undang No. 12 tahun 1964, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 9 tahun 1964, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 11 tahun 1964, Peraturan Menteri Tenaga kerja No. 4 tahun 1986, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 3 tahun 1996, Keputusan Menteri tenaga Kerja No. 150 tahun 2000, Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 yang dikenal dengan istilah, “  Undang-Undang Omnibus Law “.

Dari semua peraturan Perundang-Undangan ini,  tidak satupun menggunakan Azas Praduga tidak bersalah (Presumption of innocent ) dalam melakukan Pemutusan Hukum Kerja, proses Pemutusan Hubungan Kerja selalu dilakukan tanpa Proses Pengadilan terlebih dahulu. Hal ini membuktikan bahwa dalam peraturan Perundang-Undangan ketenagakerjaan Indonesia, proses Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilakukan  tanpa pembuktian, tanpa kesalahan dan tanpa proses Pengadilan. Jadi semua produk perundang-Undangan ketenagakerjaan baik pada zamannya Soekarno, zaman Soeharto,  zaman Gusdur, zaman Megawati, zaman Bambang Susilo Yudoyono dan zaman  Jokowi, Pemerintah tidak pernah menjamin perlindungan terhadap buruh, sehingga  buruh tetaplah menjadi pihak yang dimarginalkan, yang setiap saat dapat disingkirkan jika sudah dianggap tidak diperlukan, dengan berbagai alasan, misalnya, alasan hubungan tidak harmonis, alasan Efisiensi, alasan melakukan kesalahan.

Kejadian seperi ini  sepatutnya tidak perlu terjadi apabila Pemerintah dapat melaksanakan fungsinya sebagai Pengatur, pengayom, pelayan serta pelindung buruh/masyarakat,  apalagi di Departemen atau  Dinas Tenaga Kerja melalui  Pegawai Pengawasnya dapat bertugas melakukan Pengawasan atas pelaksanaan peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan. Tetapi apa daya sampai saat ini pelanggaran-demi pelanggaran tetap terjadi, dan bahkan dipertontonkan tanpa sedikitpun pemerintah merasa berkewajiban untuk memperbaikinya.

Perlakuan lebih parah justru terjadi dimasa kepemimpinan Presiden Jokowi dengan dilahirkannya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 yang dikenal dengan Undang-Undang Omnibus Law, dimana dalam Undang-Undang Omnibus Law, kewajiban perusahaan untuk mendapatkan Penetapan atau putusan  terlebih dahulu dari Pegadilan dalam hal hendak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, sudah dihapus, sehingga Pemutusan Hubungan kerja cukup  dilakukan  dengan Pemberitahuan saja kepada buruh yang bersangkutan.

Demikian juga mengenai besaran uang Pesangon, Presiden Jokowi telah mengurangi hak buruh dari besaran 32,2 x (kali) upah terakhir, dikurangi menjadi 25 kali saja. Padahal dengan  perubahan Undang-Undang No. 13 menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2020, seharusnya menambah kesejahteraan kaum buruh bukan malah mengurangi, sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 Undang-Undang No. 12 tahun 2011 yang dikenal dengan Azas kejelasan tujuan, kehasil gunaan, Pengayoman dan keadilan.

Dalam Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

Perlindungan buruh dari segi Penegakan hukum ketenagakerjaan, juga sangat dirasakan kekurangannya, sebab Pegawai Pengawas yang tugas pokoknya melakukan pengawasan pelaksanaan Perundang-Undangan ketenagakerjaan, justru membiarkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tanpa pernah memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan walaupun atas pelanggaran tersebut telah sangat jelas sanksi pidananya, seperti sanksi akibat tidak menyertakan buruhnya sebagai peserta BPJS, Sanksi akibat tidak membayar Upah Lembur, dan lain-lain sebagainya.

Perlakuan abai oleh Pemerintah terhadap penegakan hukum ketenagakerjaan ini, sangat bertentangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea Ke-4, yang mengatakan, ” Negara berkewajiban   melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa yang didasarkan atas kemanuasiaan yang adil dan beradab“.

Pembiaran penindasan perusahaan terhadap hak-hak buruh, Pemerintah seolah merasa tanpa kesalahan, hal ini terbukti dimana pada saat calon kepala pemerintahan atau calon legislative dalam berkampanye, sang calon Presiden dan calon Kepala Daerah Kab dan Kota dan calon Legislatif  selalu memberikan janji perbaikan terhadap nasib buruh, tapi hal  itu hanyalah berupa  jargon saja. Buruh tetap pihak yang menjadi korban dari perusahaan.

Pemerintah membiarkan tanpa ada kewajiban  memberi perlindungan kepada kaum buruh, tanpa rasa simpati, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat juga hanya menonton penindasan perusahaan terhadap orang yang diwakilinya, bahkan tidak jarang pengaduan ke Lembaga Perwakilan Rakyat, malah dijadikan sebagai alat untuk menambah pendapatannya, padahal sebagai Legislatif dapat menggunakan fungsi controlnya atas eksekutif yang kurang menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara baik.

Pembiaran pemerintah terhadap Penindasan Perusahaan terhadap buruh terlihat pada saat buruh menuntut haknya-haknya (Upah lembur, UMK,  Status , PHK, Uang Pesangon dan THR)  dapat dipastikan akan berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja. Anehnya  dalam kasus demikian, Dinas Tenaga kerja  bukan membahas pelanggaran perusahaan dan memberikan sanksi akibat pelanggarannya, tetapi justru Disnaker digunakan alat oleh Perusahaan untuk membujuk buruh untuk mengurungkan tuntutannya, seolah buruhlah yang melakukan kesalahan.

Bertolak dari realitas pembuatan dan penegakan Perundang-Undangan ketenagakerjaan di atas, akhirnya bagi kaum buruh, pemilihan Presiden, Pemilihan Kepala daerah serta pemilihan Legislatif, hanyalah sebagai acara seremoni yang terjadwal tanpa ada harapan dan manfaatnya, sehingga buruh lebih memilih untuk tidak ikut memilih (Golput) dalam pesta demokrasi, karena bagi kaum buruh, siapapun pemimpin yang dipilihnya, siapapun wakil rakyat yang dipilihnya, malah menjadi pemimpin atau wakil yang akan menindasnya secara silih berganti.

Ada pepatah berkata, “ lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali “, pepatah ini mungkin perlu bagi pemerintah dan DPR, baik ditingkat pusat maupun di daerah untuk menyadari kekeliruannya, sehingga dapat meningkatkan pelayanannya terhadap kaum buruh, baik melalui pembuatan peraturan-peraturan ketenagakerjaan, maupun dalam  penegakan aturan-aturan ketenagakerjaan itu sendiri, sehingga rasa apatis dan rasa kecewa kaum buruh secara perlahan dapat hilang.

Oleh karenanya,  semoga dalam Pilpres, Pileg dan Pilkada yang akan datang, khususnya di Provinsi Kaltim, umumnya di seluruh Indonesia, terpilih para Gubernur, para Bupati dan para Wali Kota yang dapat melindungi hak-hak kaum buruh, sehingga kaum buruh merasa berkewajiban  untuk ikut serta dalam pesta demokrasi  yang akhirnya membuat nilai demokrasi Indonesia menjadi lebih baik secara kwalitas.

Satu hal yang sangat penting untuk diingat pemerintah maupun Legislatif, bahwa apabila perlakuan ketidak adilan ini tetap dipertontonkan, maka tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti, kaum buruh akan bergerak untuk melakukan perubahan, sehingga terjadilah yang disebut dengan Revolusi buruh sebagaimana pernah terjadi di Rusia dan di Prancis. Potensi ini sangat mungkin terjadi karena  jumlah buruh Indonesia lebih kurang 51% dari total penduduk Indonesia, atau  linier dengan sejumlah 137,91 juta  orang  dari  total penduduk Indonesia yang berjumlah 268.583.016 juta jiwa.

Pendapat atau pandangan ini hanya mengingatkan pemerintah dan Legislatif agar Indonesia dapat lebih maju dengan berprilaku adil terhadap semua warganegara tanpa membedakan satu sama lain, sebab pepatah mengatakan, “lebih baik menjaga dari pada mengobati“.

Sekian!

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!