Pembuang Bayi Baru Lahir Terancam 5 Tahun Penjara

0 47

DETAKKaltim.Com SAMARINDA : Kasus pembuangan bayi yang baru lahir di salah satu travel di Jalan WR Supratman Samarinda Kalimantan Timur beberap waktu lalu dengan tersangka EF,  masih menjalani pemeriksaan oleh Polresta Samarinda.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, saat ini Kepolisian masih kesulitan memeriksa tersangka lantaran masih sakit pasca melahirkan bayi tersebut.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat ditemui di ruangannya Sabtu (4/6/2016) siang kepada Wartawan DETAKKaltim.Com membenarkan bahwa, tersangka EF masih menjalani pemulihan dan belum bisa dimintai keterangan.

“Sementara tersangka masih menjalani pemulihan pasca melahirkan, namun sesuai pemeriksaan dari rumah sakit memang benar tersangka baru melahirkan,” ujar AKP Rido Doly Kristian.

Lebih lanjut dijelaskannya, beberapa hari ke depan pasti ada pemeriksaan terhadap tersangka, meski tersangka mengaku kalau dirinya tidak mengetahui bahwa sedang hamil.

Pernyataan tersangka dibantah AKP Rido Doly Kristian, baginya tidak ada wanita hamil tidak mengetahui isi perutnya, apalagi bayi tersebut sudah besar.

Berita terkait : Mayat Bayi Berlumuran Darah Ditemukan di Toilet Travel

AKP Rido Doly Kristian juga menambahkan, nanti akan melakukan outopsi terhadap jasad bayi tersebut untuk mengetahui penyebab kematiannya, dan apa motif tersangka sehingga bisa menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia pada saat lahir.

Tersangka EF asal Ponorogo ini dikenakan Pasal 306 dan pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (MS44)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!