PBH Peradi Samarinda Dilantik, Aji : Pra Bono Adalah Suatu Kewajiban

0 656
Aji Dendy,SH

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Dr Fauzi Yusuf Hasibuan melantik pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Samarinda di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Senin (16/12/2019) malam.

“Saudara Ketua PBH Samarinda, saya serahkan SK Pengangkatan. Saya harap dapat dilaksanakan,” kata Fauzi dalam pelantikan itu.

Usai dilantik, Aji Dendy SH yang didapuk sebagai Ketua PBH Peradi Samarinda mengatakan ia dilantik bersama 17 orang pengurus lainnya. Bertugas untuk melakukan Pra bono.

“Pra bono itu adalah amanat dari Undang-Undang Advokat Pasal 22. Pra bono adalah suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh advokat,” jelasnya.

Sebagaimana dalam kode etik advokat, Pra bono harus dijalankan minimal 60 jam. Sejak SK keluar pada bulan Juli 2019, PHM Samarinda telah melaksanakan Pra bono sebanyak 5 kali. Untuk tahun 2020 akan kembali melakukan Pra bono dengan mengandeng Pengadilan dan Kejaksaan dalam melaksanakan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu.

Meski tidak ditarget pengurus pusat Peradi, namun Aji mengatakan untuk tahun depan menargetkan akan melakukan bantuan hukum sebanyak 25 perkara.

Sebelumnya, Ketua Umum Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan mengatakan bahwa tugas dan profesionalitas advokat selain mendampingi klien, agar memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin.

“Ada ketentuan di dalam UU Nomor 18 Tahun 2003, dalam Pasal 22 dan 23, itu disebut bagian dari pekerjaan profesional yang melekat tiap advokat, adalah memberikan pelayanan bantuan hukum Pro bono kepada masyarakat miskin. Itu bagian integral di dalam tugas-tugas advokat. Jadi, kalau kita bantu rakyat miskin, itu artinya kita profesional,” katanya.

Lanjut Fauzi, bantuan diberikan kepada rakyat miskin mengingat kondisi masyarakat miskin yang ada di Indonesia hampir terbagi di setiap wilayah.

“Krisis Indonesia tahun 1998 itu meninggalkan jumlah rakyat miskin. Jumlah rakyat miskin di Indonesia itu menurut statistik itu ada sekitar 28 juta,” beber Fauzi.

Berdasarkan hal tersebut, Fauzi kembali mengingatkan peran advokat yang tergabung di Peradi sangat diperlukan dalam pemberian bantuan hukum pada masyarakat miskin. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 32 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!