Optimalkan Peningkatan PAD, Pemkab Kutim Gelar FGD

Petakan Data Potensi PAD

0 66

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Sejak Pandemi Coronavirus Desease atau Covid-19 merebak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut terdampak. Meskipun tren PAD Kutim terus mengalami peningkatan namun pemerintah tak tinggal diam.  Pemerintah ingin mengoptimalkan PAD dari berbagai sumber, dan kemampuan dalam menambah sumber-sumber pendapatan baru.

Untuk itu Pemkab Kutim menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara virtual terkait Kajian Intensifikasi dan Ekstensifikasi Income Daerah dengan FISIP Universitas Merdeka Malang, Senin (18/5/2020).

Dalam kajian itu, Ismu mengatakan jika sampai saat ini pajak dari sektor Pertambangan, Perkebunan, dan Perhutanan masih dipungut Pemerintah Pusat padahal bisa menjadi pemasukan daerah.

“Kami sudah berjuang agar pajak sektor Pertambangan, Perkebunan masuk pajak daerah. Tapi,  selamanya dijanji-janji aja, hingga kini belum direalisasikan. Jadi, kita tunggu saja janji itu apakah akan terealisasi,” katanya.

Menurut Ismu, jika janji ini terealisasi, maka  Pemkab Kutim dipastikan akan mendapat pemasukan cukup besar. Hal ini, karena dari ratusan ribu hektar lahan yang digunakan untuk  ketiga sektor itu, dipastikan nilainya besar.

“Contoh, untuk lahan Perkebunan yang sudah mencapai 400 ribu hektare saja,  seumpama pajaknya dikali Rp1.000 saja per hektare, itu sudah berapa miliar. Kalau kalinya lebih dari itu,  maka akan lebih besar lagi,” paparnya.

Menurut Ismu, dalam mengoptimalkan PAD perlu kajian intensifikasi dan ekstensifikasi income daerah.

“Kita mau lihat mana yang mau diintensifikasi dan mana yang mau diekstensifikasikan, sehingga kita jelas dalam dan fokus mencari sumber-sumber pendapatan baru serta, meningkatkan kualitas dan performa dari sumber-sumber pendapatan yang sudah ada,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kutim Musyaffa mengaku FGD ini tak hanya mencari sumber-sumber pendapatan baru, melainkan juga lebih mengintensifkan 11 jenis pajak dan 23 jenis retribusi yang ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 dan Perda Nomor 1, 8, 9 dan 10 tentang Retribusi.

“Bagaimana mengintensifkan, contohnya misalnya Sarang Burung Walet, dengan luas wilayah yang dimiliki, Pemkab Kutim ada nggak alternatif lain atau solusi berupa menggunakan IT yang biayanya lebih murah, namun kita bisa mendapatkan hasil yang lebih maksimal dalam melakukan pungutan retribusi,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab juga mengharapkan ada penambahan sumber-sumber pendapatan baru di luar UU Nomor 28. Ada potensi sumber pendapatan baru yang bisa dimasukkan ke dalam peraturan, sehingga mampu meningkatkan PAD.

“Kalau masalah potensi, kita tahu sendirilah potensi pajak perhotelan dan restorannya tidak seberapa, belum lagi tutup karena pandemi virus corona. Kita tidak bisa mengelakkan itu. Namun bagaimana agar potensi yang kecil itu bisa sesuai dengan prosedur yang berlaku sesuai arahan dari KPK dan BPK,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!