OPINI : Inilah Alasan Kenapa Kita Harus Tolak Penundaan Pemilu 2024

0 570

BELUM lama ini masyarakat dihebohkan dengan usualan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Dia menyebutkan hasil big data dari 100 juta subjek akun di media sosial, sebanyak 60% mendukung penundaan Pemilu 2024 dan 40% menolak.

Mendengar usulan penundaan itu, tidak sedikit pula Partai Politik yang melakukan penolakan seperti dari partai NasDem, PKS, Demokrat, PPP, dan PDI Perjuangan.

Tak cuma Parpol, menurut Sigi Lembaga Survei Indonesia (LSI) mayoritas masyarakat juga menolak usulan perpanjangan masa jabatan presiden hingga 2027, dengan alasan apapun.

“Menurut mayoritas warga, masa jabatan Presiden Joko Widodo harus berakhir pada 2024 sesuai konstitusi,” ujar Direktur LSI, Djayadi Hanan.

Sedangkan Parpol yang mendukung usulan tersebut adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Alasan mereka yang mendukung usulan penundaan Pemilu yang dikemukakan setidaknya bisa disederhanakan menjadi tiga.

Yang Pertama, karena kepuasaan rakyat terhadap pemerintahan Presiden Jokowi dianggap tinggi.

Yang Kedua, mereka mengatakan Pandemi Covid-19 masih berlangsung, sehingga Pemilu 2024 perlu ditunda agar pemerintah bisa fokus untuk pulih.

Yang Ketiga, anggaran Pemilu yang dianggap besar dan dapat membahayakan pergerakan ekonomi, mengingat kurangnnya anggaran Negara. Sementara utang dilarang dan bahwa Negara dituntut untuk
mengurangi kemiskinan, tetapi Bansos, PKH dan bantuan lain berpotensi berhenti di masa Pemilu.

Lantas dalam sudut pandang hukum, apakah dengan hanya Ketiga alasan tersebut Pemilu sudah dapat ditunda?.

Seperti yang kita ketahui menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22E Ayat (1) UUD yang berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Baca Juga :

Adapun yang dimaksud dengan Pemilu ialah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang, penundaan Pemilu hanya bisa ditunda bila menghadapi situasi darurat, seperti perang, bencana alam dahsyat atau krisis ekonomi yang sangat buruk.

Setelah kita mengetahui itu, tentu saja kita dapat menyimpulkan sendiri alasan Pertama yang diberikan ketiga ketua partai umum. Yaitu kepuasan rakyat terhadap pemerintahan Presiden Jokowi yang dianggap tinggi tadi, tidak dapat diterima.

Karena masih bisa didebatkan benar atau tidaknya, dan bukanlah sebuah alasan untuk mengubah konstitusi terkait pelaksanaan Pemilu, yang sudah jelas ketentuan dan waktunya.

Alasan yang Kedua, tentang Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Juga terkesan mengada-ada, bukankah demi alasan kepentingan Negara. Pemerintah juga masih bisa mengeksekusi program-program lainnya. Kasus Wadas contohnya.

Terlebih mayoritas rakyat juga sekarang sudah melakukan vaksinasi sesuai aturan pemerintah, dan ada Protokol Kesehatan yang bisa dilakukan untuk mengatur itu.

Alasan yang Ketiga, terkait anggaran Pemilu yang besar tentu lebih tidak bisa diterima lagi. Bagaimana mungkin pemerintah bisa berusahan sedemikian rupa mencari pendanaan, dengan alasan untuk pemindahan Ibu Kota baru yang memiliki biaya yang sangat mahal.

Namun di sisi lain, tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam memenuhi hak konstitusional warganya untuk bisa memilih wakil dan pemimpinnya, sesuai dengan waktu seharusnya.

Bagaimana mungkin yang sudah jelas diatur waktunya oleh konstitusi, dicari-cari alasan untuk menundanya?. Akan tetapi program yang masih diperdebatkan keabsahannya, dicari-cari segala cara untuk mengeksekusinya?.

Belum lagi keaslian dan asal usul hasil big data penundaan Pemilu itu masih dipertanyakan. Ataukah ini hanya sekeder untuk memanipulasi informasi?.

Berbagai kalangan juga menduga ada tekanan dari kelompok tertentu kepada ketiga ketua umum partai politik, untuk mendukung usulan tersebut.

Lalu apakah ada seseorang yang memetik keuntungan dan menjadi otak di balik wacana penundaan Pemilu 2024?.

Mari kita bersama-sama untuk ingat selalu, bahwa terlepas dari kepentingan elit politik manapun dan siapapun, tidak boleh sampai mengorbankan demokrasi dan hak konstitusional dari rakyat.

Karena rakyat adalah pemilik kekuasaan tertinggi di Negara ini, bukan elit politik dan segala kepentingannya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lucy Emyr Shan

Mahasiswi Universitas 17 Agustus Samarinda

Fakultas Hukum

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!