Nurdin Bengga Bukan Anggota PWI dan Tidak Terdata di Dewan Pers

Endro : Jika Memeras Seperti Itu, Namanya Bukan Wartawan

1 110

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terkait oknum Wartawan bernama Nurdin Bengga (55) yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pasangan suami istri, Ahli Pers dari Dewan Pers asal Kaltim Endro S Efendi mengaku setuju dengan tindakan yang dilakukan Kepolisian.

Endro mengatakan jika tindakan pemerasan yang dilakukan Nurdin Bengga bukanlah tugas dari seorang Wartawan, melainkan pelaku kriminal. Ia juga menjelaskan jika harusnya seorang Wartawan tidak melakukan perbuatan pemerasan, atapun meminta sejumlah Uang dalam melakoni profesinya.

“Jika memeras seperti itu, namanya bukan Wartawan. Itu pelaku kriminal, wajar kalau ditangkap Polisi. Wartawan itu tugasnya cari berita, memberitakan, bukan jual beli berita apalagi memeras. Kalau seperti itu tidak pantas dan tidak layak disebut Wartawan,” ucap Endro kepada awak media saat dikonfirmasi, Jum’at (11/02/2022).

Ditanya mengenai kebenaran profesi Nurdin Bengga, pria yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Kaltim itu mengatakan jika pelaku, tidak termasuk dalam data Dewan Pers maupun keanggotaan PWI.

“Bukan anggota PWI dan tidak masuk di data Dewan Pers,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin Bengga yang mengaku sebagai seorang Wartawan dari media Radar Nusantara, telah melakukan tindak pemerasan terhadap pasangan suami-istri yang berprofesi sebagai pedagang barang bekas /barang loak.

BERITA TERKAIT :

Korban bernama Sulastri (64) dan Edy (64), Pasutri tersebut dimintai Uang senilai Rp15 Juta agar tidak diberitakan. Selain itu, keduanya juga diancam akan dilaporkan ke Polisi oleh pelaku, lantaran pelaku menduga sebagai penadah barang berupa Ban Motor milik seorang pria.

Setelah mengalami pemerasan tersebut, korban kemudian melaporkan kepada Bhabinkatibmas setempat, dan selanjutnya dilanjutkan ke Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Buntutnya, Nurdin Bengga ditangkap dan dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
1 Comment
  1. Anakrantaucelebes says

    Pak endro cs haji syukur kalian sembunyikan di mana penadah itu, ini zaman keterbukaan informasi publik terus knpa penadah itu kalian tidak beritakan, sadar gak pecimu tidak melambangkan ke jujuran, kalian diskriminasi sodara nurdin, seharusnya kedua belah pihak anda beritakan karna mereka sama2 melanggar hukum, pwi kaltim tidak adil dalam pemberitaan kasus ini ..ingat tuhan maha adil

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!