Mulyadi Tersangka Pembunuh Wina Dijerat Hukuman Seumur Hidup

0 72

DETAKKaltim.Com SAMARINDA : Dari 25 adegan atas pembunuhan dan perampokan korban atas nama Lidwina Niga Absari atau Wina (26) Selasa (15/3/2016), Polisi melanjutkan adegan di mana Mulyadi langsung membungkus jasad Wina menggunakan selimut milik korban.

Mulyadi yang melihat Wina sudah tidak bernyawa langsung kabur membawa Handphone dan kunci motor Wina. Sementara Rizal yang menunggu Mulyadi di rumahnya langsung pulang karena mendengar suara Wina teriak-teriak pada saat Mulyadi masuk ke dalam rumah Wina.

Dilanjut dengan adegan ke 35, tepat Pukul 09:00 WITA, Mulyadi langsung mengambil motor Wina yang terparkir di depan rumah Wina. Dan adegan 36, Mulyadi membawa kabur motor Wina dan langsung menjualnya ke penadah.

REKONSTRUKSI KE 36
Tersangka Mulyadi dalam adegan ke 35. (foto:MS44)

Dari adegan terakhir yang berada di luar rumah, warga langsung kembali meneriaki tersangka dengan caci maki lantaran warga menilai perbuatan Mulyadi sangat kejam.

Kanit Jatanras Polresta Samarinda IPTU Yusuf saat memimpin jalannya proses rekonstruksi membenarkan bahwa ada 36 adegan yang diperankan oleh tersangka.

“Hari ini Selasa (15/3/2016) siang, kami menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan kedua tersangka. Ada 36 adegan yang diperankan tersangka. Berawal dari rumah tersangka hingga di dalam rumah korban,” jelas Yusuf.

IPTU Yusuf menambahkan, kami melakukan gelar rekonstruksi untuk mencocokkan dengan apa yang tersangka bilang pada saat pemeriksaan, dan ternyata benar.

“Untuk sementara dengan perbuatan tersangka. Mulyadi tersangka utama dikenakan hukuman seumur hidup,” jelas Yusuf. (MS44)

 

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!