Minta Kliennya Dibebaskan, PH Terdakwa 3 Residivis Narkoba Siap Bacakan Pledoi

Syahroni : Hari Ini Pledoi

0 120
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 6 orang terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika akan menjalani sidang pembacaan pembelaan (Pledoi) hari ini di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (14/12/2020).

3 dari 6 terdakwa merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Bayur Samarinda, masing-masing Rizky Akbar Hadianto alias Rizky Bin Jayus Sugianto, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan tahun 2018 bulan Juli.

Kemudian terdakwa Yohanes Budi Aswin anak dari Welly tengah menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan yang dijatuhkan pada 30 April 2019, sebelumnya ia juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Kaltim pada 16 Desember 2014, dalam perkara permufakatan jahat menjual Narkotika dengan barang bukti Sabu seberat 624,2 Gram/Brutto.

Dan terdakwa ketiga atas nama Bachtiar alias Ko Bati Bin Tappa saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun. Berdasarkan keterangan Aji Dendy Penasehat Hukumnya (PH) dari PBH Peradi Samarinda, kliennya tidak lama lagi akan bebas.

3 terdakwa lainnya masing-masing Amiruddin Amin alis Udin Bin Muhammad Amin, Muhammad Yusuf Ibrohim alias Usuf Bin Ridwan, dan Sahdan alias Baco Bin Sulaiman.

Pada sidang sebelumnya terdakwa Amiruddin, Muhammad Yusuf Ibrahim, Rizky, dan Yohanes dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Bachtiar dituntut 8 tahun dan Sahdan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Terdakwa Rizky, Yohanes, Amiruddin, Muhammad Yusuf Ibrahim, Bachtiar dituntut bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu- Sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tersebut dalam dakwaan alternatif Kesatu.

Sedangkan terdakwa Sahdan dituntut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalah guna Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut dalam dakwaan alternatif Ketiga.

Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, kasus ini bermula ketika terdakwa Amiruddin dan Muhammad Yusuf Ibrahim ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Padat Karya, Gang Padi, RT 15, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, di rumah Muhammad Yusuf Ibrahim, Rabu (24/6/2020) sekitar Pukul 22:00 Wita.

Saat penangkapan, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda menyita barang bukti berupa 2 bungkus Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 2,33 Gram/Netto, 1 Tas selempang warna hitam,  8 butir Narkotika jenis Ekstasi/ Inex warna hijau merk Jordan dengan berat 2,56 Gram/Netto,  1 unit Hp merk OPPO warna silver, 1 unit Hp Samsung warna silver, 1 unit Hp merk Samsung warna biru, 1 unit Hp senter merk Nokia, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna hitam KT 5110 WXI.

Dari pengembangan penangkapan keduanya, Polisi kemudian menangkap Bachtiar, Rizky, Yohanes, Rabu (24/6/2020) Pukul 23:00 Wita di Lapas Narkoba Bayur Samarinda, di tempat ini Polisi menyita 1 unit Hp milik Rizky yang digunakan untuk melakukan transaksi Narkoba.

Baca juga : Terbukti Jual Sabu, Lina Diganjar 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Pengembangan itu dilakukan lantaran terdakwa Amiruddin menyebutkan Inex tersebut didapat dari Bachtiar dengan cara dibeli seharga Rp4,5 Juta. Dengan harga keseluruhan termasuk Sabu-Sabu senilai Rp12,5 Juta, dimana uang itu diperoleh dari Sahdan sebagai pinjaman usaha  yang tidak diketahui Sahdan jika untuk membeli Narkoba.

Terdakwa Sahdan ditangkap di rumahnya di Jalan M Said, RT 12, Kelurahan Loa Bahu, Kecamtan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kamis (25/62020) sekitar Pukul 02:00 Wita. Saat penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Nokia senter warna hitam dan 1 unit Hp Samsung.

Saat dikonfirmasi, Syahroni SH dan Desy Hasrita SH dari LBH STIS sebagai PH 5 terdakwa tersebut membenarkan jika hari ini akan menyampaikan Pledoi kliennya, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH dalam sidang yang digelar seraca virtual.

“Iya, hari ini Pledoi,” kata Syahroni singkat. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!