Milyaran Uang Nasabah Raib, PT BPD Bankaltimtara Cabang Utama Digugat Perdata

Okki : Sudah Melayangkan Surat Somasi

0 5,546
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Muhammad Jamil HJ melalui Kuasa Hukum Kantor Advokat O Faisal Tanjung & Partners, Advokat dari Medan, telah melayangkan Surat Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Samarinda.

Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara 183/pdt.G/2020/PN.Smr tertanggal 14 Desember 2020 itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda.

Muhammad Jamil pengusaha asal Pasuruan, Jawa Timur, selaku pemilik rekening tabungan (nasabah) diwakili Kuasa Hukumnya Okki Faisal SH selaku Penggugat dan PT BPD Bankaltimtara Cabang Utama Samarinda selaku Tergugat, diwakili Ivan Kusnandar hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (25/1/2021) siang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Joni Kondolele SH MM ini menyarankan, agar kedua belah pihak melakukan mediasi terlebih dahulu untuk upaya damai.

Dalam sidang kedua ini pihak dari Bankaltimtara tidak menghadirkan Kuasa Hukum, tetapi diwakilI oleh Ivan Kusnandar selaku perwakilan Bankaltimtara.

Nampak dalam sidang itu, Ivan baru menyerahkan surat kuasa kepada Majelis Hakim, karena sidang sebelumnya pihak Bankaltimtara tidak hadir.

Keduanyapun sepakat melakukan mediasi sebagaimana saran Majelis Hakim, yang akan dilaksanakan pada Senin 1 Februari 2021.

Okki Faisal ketika ditemui wartawan usai sidang digelar mengatakan, gugatan Perdata ini ditempuh  lantaran uang bernilai milyaran rupiah atas nama Muhammad Jamil, diduga raib tanpa sepengetahuan dan tanpa adanya persetujuan dari pemilik rekening tabungan atau kuasanya, yang diketahui sejak tahun 2019.

Menurut Okki, sejak tahun 2019 kliennya sudah meminta klarifikasi kepada Bankaltimtara atas raibnya uang tersebut, namun pihak Bankaltimtara tidak dapat memberikan keterangan yang jelas atau menunjukkan bukti persetujuan adanya transaksi debet tersebut.

“Sebelumnya kita juga sudah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali kepada Bankaltimkaltara, tapi tidak ditanggapi,” tegas Okki.

Lanjut kata Okki, apabila Bank mengambil, menghilangkan dan memindahkan atau mendebet uang yang ada di dalam rekening nasabah, seharusnya dilakukan dengan persetujuan atau sepengetahuan dari nasabah.

Diapun menyayangkan hingga perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, pihak Bankaltimtara tidak dapat memberikan alasan yang jelas atas raibnya uang yang ada di dalam rekening tabungan tersebut. Bahkan, menurutnya, seharusnya tidak perlu waktu terlalu lama hanya untuk menunjukkan bukti persetujuan transaksi debet.

Baca juga : RDP Komisi 3, Bagian Pembangunan Pemkot Balikpapan Beber Pencapaian

Lebih jauh Okki mengungkapkan, adanya transaksi debet di dalam rekening kliennya itu senilai Rp2,1 Milyar, belum termasuk pembayaran bunga berjalan selama 10 tahun sehingga mengakibatkan kliennya ini mengalami kerugian materil sekitar Rp4,6 Milyar dan immateril Rp5,3 Milyar.

“Harapan kami dalam perkara ini pihak BPD Bankaltimtara Cabang Utama Samarinda dapat mengembalikan uang tersebut beserta bunga dan kerugian lainnya,” tegas Okki.

Sementara itu Ivan Kusnandar selaku perwakilan Bankaltimtara saat dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya, mengaku tidak berwenang menjelaskan soal perkara tersebut.

Menurutnya, dia hanya kuasa perwakilan dari Bankaltimtara yang ditugaskan menghadiri persidangan.

“Saya bukan Kuasa Hukumnya, tapi perwakilan sementara untuk menghadiri sidang,” ujar Ivan lebih lanjut. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 94 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!