Miliki Sabu, Seorang Wanita Muda Ditahan BNNP Kaltim

0 287

DETAK Kaltim.Com Samarinda : Dalam rilis Pers Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur di Kantor BNNP Kaltim Kamis (9/6/2016) siang, BNNP Kaltim juga mengungkap penangkapan warga Jalan Syarifuddin Yoes Gang Depan Polda 1, Kelurahan Gunung Bahagia Kecamatan Sepinggan Balikpapan Kalimantan Timur.

Pelaku tindak pidana Narkotika yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan berinisial FT (23) dengan barang bukti 2 paket Sabu seberat 4,03 Gram/Brutto, uang sejumlah Rp1.470.000, 1 unit HP Blackberry, 1 buah alat hisap (Bong), 1 buah pipet kaca, 3 buah alat penakar, plastik klip kecil dan bukti slip transfer.

Dari keterangan FT diketahui, asal barang yang diduga Narkotika diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara komunikasi menggunakan telpon dan transfer. Setelah uang ditransfer, paket kemudian diantarkan dengan cara dilempar ditempat yang sudah ditentukan.

Baca juga : 1 Pengedar Sabu Dalam Pengejaran, 2 Berhasil Dibekuk

Kabid Pemberantasan BNNP Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon dalam keterangannya membenarkan bahwa, pelaku atas nama FT sedang ditahan di BNNP Kaltim.

“Pelaku atas nama FT kami tahan karena memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu. Kami juga masih mengejar pelaku dari mana FT bisa memiliki barang tersebut,” ucap AKBP Halomoan Tampubolon.

Pelaku yang sudah dijadikan tersangkan masih berada di sel tahanan BNNP Kaltim dengan dikenakan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (MS44)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!