Miliki Ganja Divonis Penjara 5 Tahun

0 17

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Achmad Rasyid Purba SH M Hum dengan anggota Maskur SH dan Ir Abdurrahman Karim SH, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp800 Juta subsidair 4 bulan penjara kepada terdakwa Fendi Kritanda anak dari Faskalis Solikin, dalam kasus kepemilikan Narkoba jenis Ganja, Senin (21/8/2017) siang.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH, yang menuntutnya 6 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta susidair 6 bulan.

Fendi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kedua Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan barang bukti 2 bungkus Ganja seberat 2,22 Gram/Brutto atau 1,58 Gram/Netto.

Sebelumnya, Fendi ditangkap di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Teluk Lerong, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (18/3/2017) sekitar Pukul 21:00 Wita, oleh anggota Kepolisan Polresta Samarinda.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, melalui Penasehat Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Widyagama yang diwakili Endah, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Klien kami menyatakan pikir-pikir,” sebut Endah usai persidangan. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!