Miliki 5 Butir Ekstasi Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara

Pikir-Pikir Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan

0 166

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Slamet Rianto alias Rian Bin Misdianto bersama Tira Widya masing-masing dalam berkas terpisah diganjar hukuman 7 tahun penjara atas kepemilikan 5 butir Ekstasi.

Majelis Hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH didampingi Hakim Anggota Budi Santoso SH dan Nugrahami Mainastiti SH pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (23/7/2020) sore, menyatakan terdakwa Slamet Rianto alias Rian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua JPU, Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Rian dengan nomor perkara 462/Pid.Sus/2020/PN Smr selain dipidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp800 Juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis Majelis Hakim ini sudah lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

“Terdakwa dihukum 7 tahun penjara, saudara punya hak untuk menyatakan Menerima, Banding atau Pikir-Pikir,” ujar Yoes kepada terdakwa Rian melalui sidang yang digelar secara online.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Ismunandar dan EU Firgasih 40 Hari

“Saya pikir -pikir dulu Yang Mulia,” sahut Rian yang berada di Rutan Sempaja, Samarinda.

Dalam perkara ini, barang bukti berupa 1 buah Handphone milik Rian dan 5 butir Ekstasi seberat 2,42 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Rian ditangkap bersama teman wanitanya sedang berada di tempat hiburan malam Crown Pub & KTV Room Jupiter, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Kalimantant Timur, Senin, (20/1/2020) sekitar Pukul 20:00 Wita. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!