Meski Lama, Kasus Cabul Kakek Tiri di Balikpapan Dinyatakan P21

Ipung : Sudah Tahap Dua Juga

0 46

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Kasus dugaan pencabulan yang menimpa Bunga (11), bukan nama sebenarnya, oleh kakek tirinya saat masih berusia 9 tahun, kini telah masuk tahap P21 atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan.

Hal ini dibenarkan Siti Sapurah, Penasihat Hukum Bunga saat dihubungi tadi siang melalui sambungan Telepon. Sebab dari informasi yang diterima, tahap pelengkapan berkas sudah selesai sejak kemarin.

“Iya (betul) sudah tahap P21, kemarin saya terima informasinya dari Penyidik,” ujar wanita yang akrab disapa Ipung ini ketika dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Selain itu, saat ditanya mengenai tahap 2 dari kasus ini, Siti Sapurah yang biasa di sapa Ipung itu juga mengatakan sudah dilakukan sejak siang tadi.

BERITA TERKAIT :

Artinya syarat pengungkapan mengenai kasus dugaan pencabulan ini sudah dipenuhi seluruhnya oleh pihak Kepolisian. Selanjutnya berkas perkara dan tersangka, kata dia, akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Jadi berkasnnya sudah lengkap semua, tadi siang saya terima informasi lagi sudah tahap dua juga,”  tutur dia.

Sementara itu berdasarkan runut waktu penanganan kasus itu, mengenai rentang waktu penyelesaian berkas setelah penetapan tersangka, selama 4 bulan.

Ipung mengungkapkan, jika batas penahanan tersangka sampai dengan tanggal 27 Maret 2022. Atau sekitar 1 minggu 3 hari lagi.

Beruntung sebelum mendekati kadaluwarsa waktu tersebut, berkas perkara Tersangka sudah dinyatakan lengkap dan akan menjalani Persidangan.

“Itu masa penahanan dari Kepolisian tinggal beberapa hari lagi, karena sudah lengkap untuk sidang masa penahanannya nanti dari Persidangan,” jelas Ipung.

Meski sempat mandek dan kembali berjalan, rupanya korban dan keluarganya sempat menjalani proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan Penyidik di Bali.

Ibunda korban merasa tak aman dan kurang nyaman, sehingga menginginkan proses BAP dilakukan di samping Ipung. Akhirnya iapun memboyong putri kecilnya itu ke Bali.

Diketahui pengambilan keterangan tersebut dilakukan pada 22 Desember 2021 lalu. Hingga akhirnya dapat berproses dan kini sudah tahap P21. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Nina

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!