Merawat Cita Peradilan Bersih Dan Berintegritas Dalam Pusaran Jual Beli Keadilan

0 101
  • Penulis : Arlyanda Tirta Satriani
  • Peserta Mata Kuliah Hukum Pers, Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

HAKIM sebagai penyandang predikat ‘wakil Tuhan’ di dunia, pada hakikatnya disebut demikian karena mengemban tugas untuk menentukan benar dan salah sebuah perkara. Setiap ketukan palu seorang hakim membawa penentuan bagi nasib seseorang. Profesi hakim yang identik dengan peradilan, membuat masyarakat memandang hakim sebagai parameter untuk menilai baik buruknya peradilan itu sendiri. Sehingga seorang hakim yang dikenal sebagai sosok ‘yang mulia’ sudah sepatutnya berperilaku sesuai dengan gelar yang melekat padanya.

Namun dewasa ini, berita mengenai segelintir oknum hakim yang tersandung kasus korupsi berdampak pada jatuhnya wibawa peradilan. Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat salah satu Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dalam dugaan kasus suap sebesar kurang lebih Rp800 Juta untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung. Sebuah lembaga kekuasaan kehakiman yang sejatinya adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan justru menjadi tempat jual beli keadilan.

Masih berbicara mengenai kinerja Mahkamah Agung yang mengundang atensi publik, sebab ditemukan fakta bahwa seringkali terjadi penjatuhan hukuman ringan bagi para pelaku korupsi. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), tercatat pada tahun 2021, rata-rata vonis pengadilan bagi tersangka kasus korupsi hanya mencapai tiga tahun lima bulan. Bahkan Mahkamah Agung juga memberi potongan masa hukuman melalui proses peninjauan kembali terhadap 15 terpidana korupsi

Berkaca dari berbagai problematika tersebut, tidak mengherankan apabila masyarakat semakin skeptis terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hal ini terjadi akibat lembaga peradilan yang semakin jelas memperlihatkan bagaimana rapuhnya pilar keadilan. Untuk itu perlu adanya upaya untuk mengembalikan marwah serta keagungan lembaga peradilan.

Peradilan yang berintegritas tentunya dapat diwujudkan apabila hakim menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik. Independensi hakim menjadi syarat fundamental yang harus dipegang teguh bagi setiap hakim. Secara normatif, hal ini tertuang dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 24 Ayat (1) bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Baca Juga :

Sepanjang melaksanakan tugas dan wewenangnya, sejatinya seorang hakim berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan sepuluh butir Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, yaitu berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional.

Selain itu perlu adanya pengawasan baik yang berasal dari internal maupun eksternal dalam hal ini adalah peran Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Pentingnya sinergitas kelembagaan yang baik antara MA dan KY guna mendorong adanya deteksi dini terhadap hakim sehingga dapat dilakukan pencegahan dan penindakan terhadap perilaku hakim yang tidak sesuai dengan kode etik.

Dalam konteks penegakan hukum yang ideal, hal yang tidak kalah penting adalah unsur masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif dalam penegakan hukum yang bersih. Hal ini dapat diwujudkan apabila masyarakat tidak melestarikan budaya suap dalam proses hukum yang tengah berjalan. Cukup mengikuti alur mekanisme yang sebagaimana mestinya agar proses hukum dapat berjalan tanpa ditunggangi oleh kepentingan apapun.

Sehingga dengan adanya kerjasama dari berbagai pihak, pada akhirnya cita peradilan yang bersih dan berintegritas benar-benar dapat diwujudkan dan tidak hanya sekedar menjadi jargon belaka. (DETAKKaltim.Com)

Editor   : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!