Melalui Restorative Justice, JAM Pidum Stop Perkara Muslimun

Dijerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian

0 54

DETAKKaltim.Com, JAKARTA :  Muslimun Bin Jupri (Alm) adalah seorang ayah berusia 70 tahun dari 8 orang anak, 4 di antaranya telah meninggal, serta menjadi kakek dari 20 orang cucu, yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kejadian berawal pada hari Senin 27 Juni 2022, sekira Pukul 05:20 WIB bertempat di Galing, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Muslimun akan pulang ke rumahnya usai bermalam di rumah adik kandungnya, dengan menggunakan perahu miliknya dengan Mesin Tempel Mercury 3,3.

Saat dalam perjalanan, Mesin Perahu miliknya mati. Setelah diperiksa, bagian Seal Pompa Air rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi.

Mengalami kejadian tersebut, Muslimun merasa kebingungan dan seketika iapun melihat 1 buah Perahu yang dilengkapi dengan Mesin Tempel Mercury 3,3 dalam keadaan bagus dan juga mengetahui bahwa perahu tersebut milik saksi korban Nawardi.

Melihat itu, Muslimun langsung melepaskan Mesin Tempel dari Perahunya dan menggantinya dengan milik saksi korban Nawardi. Usai menggantinya, Muslimun langsung kembali melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya.

Akibat perbuatannya, Muslimun ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Setelah saksi korban Nawardi melapor ke pihak berwajib, dan saksi korban juga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.700.000,-. Berkas perkaranyapun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas.

Menindaklanjuti hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Agita Tri Moertjahjanto SH MH mengambil langkah untuk menghentikan perkara tersebut, melalui upaya dan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Selasa 9 Agustus 2022, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas, dilaksanakan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif. Saat itu Jaksa Fasilitator, Iin Lindayani SH MH, Dian Novita SH MH, dan Ambo Rizal Cahyadi SH MH menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian kepada para pihak, dan jangka waktu dari proses perdamaian serta konsekuensi hukum dari upaya perdamaian.

Atas penjelasan tersebut, saksi korban Nawardi dan Tersangka Muslimun menyetujui upaya perdamaian dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Mendengar pengakuan dan penyesalan Tersangka, korbanpun memaafkan Tersangka dan meminta agar Tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Baca Juga :

Sebagaimana yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya Nomor : PR – 1279/104/K.3/Kph.3/08/2022 yang diterima DETAKKaltim.Com. Selasa (17/8/2022) Pukul 13:53 Wita. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr Masyhudi SH MH sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

“Kini Tersangka Muslimun bebas tanpa syarat usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif disetujui oleh JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana, Selasa (16/8/ 2022), dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga, masyarakat, serta melanjutkan aktivitas sehari-hari,” jelas Ketut Sumedana.

Dalam ekspose secara virtual, JAM Pidum mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sambas beserta jajaran yang telah menangani perkara Muslimun, dan berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka, serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sambas untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/ K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!