Mansur dan Sukoco, Dua Residivis Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara

0 125
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hukuman 10 tahun penjara sepertinya tidak membuat jera Mansur Bin H Anduku, sehingga ia kembali mengulangi perbuatannya terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis Sabu. Ironisnya, kali ini ia memesan Sabu dari dalam Lapas Narkoba Bayur Samarinda saat masih menjalani hukumannya yang dijatuhkan, Kamis (29/8/2019).

Mansur ditangkap setelah Sukoco Bin Prawito Usman rekannya sesama narapidana Narkoba tertangkap, setelah menerima paket Narkoba dari La Adi seorang pembesuk yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian, lantaran Sukoco dalam pengakuannya kepada petugas Lapas Narkoba Sofyan Hadi dan Budiansyah menyebutkan Sabu seberat 7,48 Gram/Brutto atau 6,62 Gram/Netto adalah pesanan Mansur.

Pada sidang yang digelar dengan berkas terpisah melalui Zoom Meeting, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menuntut masing-masing terdakwa Mansur Bin H Anduku dan Sukoco Bin Prawito Usman, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mansur Bin H Anduku dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp800 Juta, apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan penjara selama 6 bulan,” sebut JPU dalam tuntutannya, Rabu (9/9/2020).

Tuntutan yang sama juga ditujukan kepada terdakwa Sukoco, terdakwa Sukoco saat ini juga tengah menjalani hukuman penjara selama 9 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (9/1/2017) silam.

Kasus yang menjerat kedua terdakwa saat ini bermula saat terdakwa Sukoco nomor perkara 599/Pid.Sus/2020/PN Smr dan Mansur nomor perkara 600/Pid.Sus/2020/PN Smr ditangkap petugas Lapas di Jalan Padat Karya, Lapas Narkotika Samarinda, RT 16, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, Sabtu (14/12/2019) sekitar Pukul 11:20 Wita sesaat setelah menerima Sabu dari seorang pembesuk.

Baca juga : Dituntut JPU 10 Tahun Penjara, Rio Dihukum 7 tahun 6 Bulan

Untuk mengelabui petugas, Sukoco yang menerima Sabu tersebut menyembunyikannya di bawah telapak kaki sebelah kiri dengan cara dilakban warna hitam. Namun berkat kejelian petugas Lapas yang curiga melihat pembesuknya hanya sebentar, akal bulus Sukoco yang mengaku diupah Mansur sebesar Rp500 Ribu dapat diungkap.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo SH dengan Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, akan dilanjutkan pekan depan dalam agenda pembacaan Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa. (DK.Com).  

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!