Mama Terdakwa Pingsan, Tidak Terbukti Mencuri Rizki Divonis Bebas

Rakhmad : Terdakwa Tidak Terbukti Berada di TKP

0 141

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 854/Pid.B/2021/PN Smr menjatuhkan vonis bebas Terdakwa Rizki Rinaldi Purnomo, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Mr Wirjono Projodikoro SH, Kamis (10/3/2022).

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Lukman Akhmad SH menyatakan, Terdakwa Rizki Rinaldi Purnomo Bin Sri Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya pada sidang yang digelar secara virtual.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Oppo F9 warna biru, 1 unit Handphone Redmi 9 warna hijau tosca dikembalikan kepada saksi Uvi Jayanti Sinambela Binti Ahmad Jasa Sinambela, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario KT 4768 F warna merah dikembalikan kepada Terdakwa.

Sebelumnya, Terdakwa Rizki Rinaldi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

JPU menilai, Terdakwa Rizki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan Ke- 4 KUHP, tersebut dalam Dakwaan Penuntut Umum.

Baca Juga :

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, Terdakwa Rizki bersama dengan saksi Suryadi alias Sukriyadi alias Yadi alias Adi Bin Arif (Terdakwa dalam berkas terpisah) melakukan aksi pencurian  di Jalan Revolusi, Gang Masjid, Al Iqsan, RT 7, Nomor 67, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim, Selasa (28/9/2021) sekitar Pukul 02:00 Wita.

Dikonfirmasi mengenai pertimbangan hukum Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Rizki usai sidang, Humas Pengadilan Negeri Samarinda Rakhmad Dwinanto SH mengatakan, Terdakwa tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kejadian.

“Karena Terdakwa tidak terbukti berada di TKP saat kejadian, yang didukung oleh keterangan Saksi A De Charge dan foto serta absensi Terdakwa,” jelas Rakhmad kepada DETAKKaltim.Com, Sabtu (12/3/2022) siang.

Penjelasan ini senada dengan yang disampaikan Almaidah Galung SH, Penasehat Hukum Terdakwa Rizki. Menurut Almaidah, berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kerja Terdakwa Rizki di PT Kalamur. Saat kejadian itu, Terdakwa Rizki berada di tempat kerjanya.

“Dia kan kerja di PT Kalamur, pada waktu kejadian itu ada saksi yang mengatakan dia lagi bekerja bagian pengepresan. Ada 4 saksi teman-temannya, ada juga 2 saksi Satpam Kalamur,” jelas Almaidah saat dikonfirmasi melalui Telepon selulernya.

Terhadap putusan itu, JPU yang dikonfirmasi mengatakan akan Kasasi.

“Kasasi,” kata JPU Melati yang dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Sedangkan Terdakwa Rizki menyatakan menerima.

“Terdakwa Rizki Terima Putusan,” jelas Almaidah.

Sidang ini juga diwarnai kejadian orang tua Terdakwa Rizki pingsan, saat mendengar putranya divonis bebas.

“Langsung pingsan mamanya.” kata Almaidah menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!