Lokasi IKN Dinilai Rendah Karbon, Potensi Konflik dengan Lahan Perladangan

0 92

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 5 orang narasumber pada Workshop (pembelajaran) Jurnalistik “Peningkatan Pemahaman Kesadartahuan Publik” Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund di Kalimantan Timur, tidak luput dari pertanyaan dari peserta terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kaltim, Sabtu (7/9/2019) pagi.

Pertanyaan ini tidak bisa dihindari pada kegiatan yang digelar di Hotel MJ Samarinda, mengingat bahasan kegiatan ini berkaitan dengan lingkungan dan pesertanya dari para jurnalis yang selama ini konsen terhadap rencana besar dan bersejarah tersebut.

Meski belum secara specifik disebutkan daerah mana yang akan dijadikan pusat pemerintahan dalam radius 180 Ribu Hektar di wilayah Kabupatean Kutai Kartanegara (Kukar) dan PPU, namun secara umum pertanyaan itu terkait dampak lingkungan terutama berkaitan dengan perlakuan terhadap hutan yang ada di kawasan kedua Kabupaten tersebut, dan itu berkaitan dengan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund.

Menurut Daddy Ruhiyat, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim Kalimantan Timur, sepanjang tidak melakukan penebangan hutan secara massive tidak akan mengganggu program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund.

“Tapi kalau itu melakukan penebangan-penebangan secara massive, tentu ini akan berdampak pada peningkatan emisi gas rumah kaca yang justru menjadi sasaran untuk diturunkan lewat program FCPF Carbon Fund,” jelas Daddy.

Daddy belum bisa memperkirakan seberapa besar dampak yang ditimbulkan pemindahan IKN terhadap keberadaan hutan di kawasan yang disebut-sebut sebagai lokasi pemindahan di Kukar dan PPU, namun berdasarkan penelusuran awal, kata Daddy, daerah Semoi di Sepaku itu merupakan daerah-daearah terbuka yang memiliki stok karbon (baca: hutan) rendah.

“Itu akan aman kalau dibangun pada daerah-daerah yang berstok karbon rendah,” tegas Daddy.

Menanggapi soal lahan yang akan digunakan sebagai IKN, Muhammad Fadli mengatakan, jika 180 ribu hektar yang disebutkan pemerintah itu kawasan milik negara. Maka itu ada di 2 tempat, pertama Taman Hutan Soeharto (Tahura) yang bukan hutan lindung tapi hutan raya kawasan konservasi, itupun hanya tersisa sekitar di bawah 5 ribu hektar yang berhutan merupakan kawasan penelitian Unmul.

Berita terkait : Di Balik Ancaman Sanksi, Indonesia Berpeluang Raih 110 Juta USD dari Carbon Fund

Dan yang kedua kawasan Inhutani, menurut Fadli, itu kawasan hutannya sangat kecil, sekitar 300 hektar.

“Jadi terhadap FCPF yang mencoba mempertahankan kawasan hutan di wilayah calon IKN itu tidak akan terganggu sama sekali, karena di dalam FCPF sendiri melihat di situ tidak ada lagi kawasan hutan. Kalaupun ada sangat kecil,” jelas Fadli.

Konflik yang mungkin terjadi, kata Fadli lebih lanjut, justru dengan lahan-lahan perladangan masyarakat yang ada di sekitar itu. karena secara parsial itu adalah lahan-lahan pertanian masyarakat. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!