Lepas Kontrol di Dunia Maya, AA Ditahan Setelah Keluarkan Ujaran Kebencian

0 26

DIJERAT UU IT TERANCAM 6 TAHUN PENJARA

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Petugas Kepolisian Polresta Samarinda mengamankan seorang pria yang berinisial AA (30), lantaran telah menyebarkan ujaran kebencian terkait suku, ras ,dan agama (SARA) melalui media sosial Facebook.

Tersangka yang sehari harinya bekerja sebagai seorang karyawan swasta ini diamankan pada hari Sabtu (26/1/2019) di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Triyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya penghinaan yang dilakukan tersangka terhadap 3 suku di Kalimantan Timur, penghinaan itu terjadi di Media Sosial Facebook.

“Dari kejadian itu kami melakukan penyelidikan yang diawali patroli cyber oleh tim kami, kemudian didapatkan profil-profil tentang pelaku yang diketahui berinisial AA,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Triyanto, Senin (28/1/2019).

Kasus penghinaan ini berawal saat tersangka kesal terhadap temannya, tersangka menulis komentar di Facebook yang isinya Penghinaan dan SARA.

“Awalnya tersangka jengkel kepada temannya dan menulis status  di Facebook, dari tulisannya itu muncullah beberapa komentar dari beberapa suku yang dihina,” jelasnya.

Sementara itu tersangka AA, mengaku menyesal atas kejadian tersebut, iapun meminta maaf kepada masyarakat Kaltim.

“Kepada warga dari suku Kutai, suku Dayak, dan Suku Banjar, saya memohon maaf karena yang saya tulis di Facebook tidak ada maksud apapun. Itu semua berawal dari kekhilafan saya pribadi, saya memohon maaf yang sedalam-dalamnya,” ujar tersangka AA saat ditemui di Polresta Samarinda.

Akibat perbuatannya tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polresta Samarinda, tersangka diancam Pasal 28 Juncto 45 A ayat 2 Undang Undang IT dengan ancaman 6 tahun penjara. (Gladis)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!