Laporkan Kecurangan Pilgub Kaltim, Paslon 4 Minta Pilkada Ulang

0 38

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sejumlah kejanggalan dalam Pilkada Kaltim, kini dilaporkan oleh tim advokasi pasangan calon (Paslon) nomor 4 Rusmadi-Safaruddin kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Rabu (4/7/2018).

Mulai hari ini dijadwalkan Bawaslu Kaltim akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk memperkuat dugaan kecurangan yang dilakukan sejumlah Paslon di setiap Kabupaten/Kota di Kaltim.

“Dari data kami ada 1.211 TPS yang kami pantau terjadi kecurangan, bahkan hal ini terjadi di setiap Kabupaten dan Kota di Kaltim,” ujar Sutrisno, Tim Advokasi Paslon 4 saat ditemui DETAKKaltim.Com di Kantor Bawaslu Kaltim, Jalan MT Haryono pada Pukul 10:00 Wita.

Meski tidak menyudutkan salah satu Paslon, namun Sutrisno menyampaikan tujuannya melaporkan hal ini agar Pilkada Kaltim dapat dilakukan kembali.

“Kalau bisa dilakukan pemilihan ulang. Karena yang kami temukan selama ini terlalu banyak kecurangan bahkan sampai 1.211 TPS,” jelasnya.

Adapun beberapa kecurangan yang ia maksud salah satunya surat suara yang melebihi jumlah Data Pemilih Tetap (DPT).

Hal ini menurut Sutrisno merupakan pelanggaran berupa penggelembungan suara.

“Bahkan ada juga TPS yang dinyatakan 100 persen telah memilih. Padahal tingkat Golput di Kaltim ini tinggi, itu  salah satu kejanggalan,” jelasnya.

Agus Salim, koordinator saksi Paslon 4 menambahkan, dalam 5 hari ke depan sejak hari ini akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi ke Bawaslu.

“Kami sudah siapkan saksi-saksi untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang terjadi di setiap Kabupaten/Kota,” tutup Agus Salim. (Melisa)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!