TMMD Ke-106, Satgas Rangkul Kejaksaan Beri Suluh Hukum Masyarakat Pedesaan

0 29

DETAKKaltim.Com, BERAU : TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-106 tahun 2019 Kodim 0902/Trd menggandeng Kejaksaan Negeri Berau untuk menggelar penyuluhan kerukunan hukum dengan narasumber Zakaria Sulistiono, Minggu (13/10/2019) sekitar Pukul 19:30 Wita.

Kegiatan yang digelar di rumah Tarzan, Ketua  RT 21 Limunjang dihadiri lebih 30 orang warga sekitar termasuk dari RT 20 Sei Buntu.

Pasiter Kodim diwakili Pelda Hengky, Bati Komsos Sterdim 0902/Trd beserta beberapa anggota Satgas TMMD menerima penyampaian materi, yang intinya meskipun berada jauh dari perkotaan masyarakat layak memiliki pengetahuan tentang hukum, salah satunya melalui penyuluhan-penyuluhan seperti ini. Meski untuk mempelajari segala hal tantang hukum dapat menggunakan sarana internet, karena di internet semua ada.

“Pentingnya kegiatan penyuluhan hukum ini dilakukan dengan sasaran masyarakat pedesaan dan mayoritas petani pekebun, untuk membekali mereka pengetahuan dasar hukum agar masyarakat juga sadar tentang semua kegiatan yang melanggar hukum,” kata Pelda Hengky.

Di sela-sela kegiatan tersebut, Amir, warga RT 21 menanyakan tentang ancaman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, karena sebagai pekebun itulah cara termurah untuk membuka lahan agar dapat diolah dan produktif.

Narasumber kemudia menjawab, mengenai teknis pembukaan lahan mungkin dapat disosialisasikan oleh aparat Kampung yang telah mendapatkan Bimtek mengenai solusi pengelolaan lahan baru. Tetapi dari sisi hukum pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan sanksi sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku, setidaknya ada 3 aturan yang melanggar warga untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan yakni,

  1. UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
  2. UU Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan
  3. UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setelah menerima penyuluhan diharapkan masyarakat memiliki dasar pengetahuan hukum untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran hukum, yang dapat merugikan diri sendiri. (***/LVL)

Sumber : Pendam VI/Mlw

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!