Lambat Bayar THR, Perusahaan Akan Didenda

0 42

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur,  Asobirin melalui Kabid Hubungan Industrial dan syarat-syarat kerja, Panut, mengatakan, perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Seluruh Perusahaan yang telah terdaftar di Kukar sudah saya undang dan informasikan untuk membayar THR kepada karyawan tujuh hari sebelum lebaran,” kata Panut, Rabu (22/6/2016).

Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, lanjut Panut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

THR diberikan terbatas pada hari raya keagamaan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yaitu Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.

“Ketentuan ini untuk memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruh memenuhi kebutuhannya dalam rangka menyambut hari raya keagamaan,” sambungnya.

Panut mengingatkan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar.

“Denda tersebut dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh dengan ketentuan diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama,” tandas Panut. (Uli)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!