Kutim, Dua Kecamatan Ajukan Pemekaran Desa

Dilema di Desa Sidrap

0 90

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Pemerintah Desa (Pemdes) berencana mekarkan 4 desa di 2 kecamatan yakni, Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Pengajuan desa baru ini karena meningkatnya jumlah penduduk di daerah tersebut. Adapun 4 desa yang diajukan ialah Desa Marta Jaya, Teluk Rawa, Singa Karta, dan Sangatta Prima.

Camat Teluk Pandan Amir menyebutkan, yang menjadi dilema di daerahnya ialah masih banyaknya warga Sidrap yang status kependudukan sebagai warga Bontang namun tinggal di wilayah Kutim.

“Desa mau kita mekarkan itu masih ada kendala, yaitu yang di wilayah Desa Sidrap kebanyakan warga itu statusnya adalah warga Bontang. Itu yang menjadi kendala kita selama ini untuk memekarkan satu desa tersebut,” ujarnya, Kamis (18/6/2020).

Iapun menyebutkan terlebih pada masa politik, banyak yang memanfaatkan momen itu. Tak jarang ada yang memiliki 2 identitas KTP Bontang dan Kutim. Untuk itu ia meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tegas dalam mendata setiap warga yang masuk dalam wilayah Kutim.

“Di Desa Sidrap itu kebanyakan mereka ber KTP Bontang, pada masa politik mereka memanfaat itu ketika ada bantuan dari Bontang mereka terima dari Kutim juga dapat, inikan dilema. Capil harus mendata ulang itu,” tegasnya.

Amir menegaskan, jika masih ingin tinggal di Kutim maka mau tidak mau harus menjadi warga Kutim. Jika menolak maka harus pindah dari wilayah Kutim. Hal itu agar calon desa pemekaran Marta Jaya segera terwujud.

Sementara Camat Sangatta Utara Basuni yang memiliki 3 calon desa pemekaran mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun desa pada awal tahun 2019, Desa Sangatta Utara sangat luas dan memiliki penduduk sebanyak 58.000 jiwa. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemekaran demi memaksimalkan potensi lokal yang belum optimal selama ini.

Sangatta Utara juga memiliki jumlah rukun tetangga sebanyak 60 RT lebih, dengan dana yang ada tidak cukup untuk mengakomodir itu semua. Dengan adanya persiapan desa baru, nantinya diharapkan dapat mandiri dan mencapai sasaran di masyarakat, baik berupa infrastruktur, sosial, dan budaya.

Assisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Suko Buono menyebutkan, jika ingin melakukan pemekaran desa maka harus memenuhi syarat dasar dan syarat teknis. Jika tidak maka desa tersebut belum bisa berkembang.

Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Pembentukan atau pemekaran desa juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Maka dalam pembentukan desa baru harus memiliki paling sedikit 5.000 jiwa atau 750 kepala keluarga,” imbuhnya.

Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!