Kuasai Sabu dan Inex, Dika Dituntut JPU 5 Tahun Penjara

Jaksa Menjerat Terdakwa Pasal 112

0 69
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Florencia Timbuleng SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada sidang virtual di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (24/9/2020) sore, meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar supaya memutuskan terdakwa Putra Andika Bin Usran terbukti bersalah.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan itu, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif Kedua, Pasal 112  Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putra Andika alias Dika Bin Usran dengan pidana penjara selama  5  tahun, dan denda Rp800 Juta Subsidair  3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa  tetap ditahan,” sebut JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Rustam SH MH dan Parmatoni SH.

Baca juga : Pikir-Pikir, Dua Residivis Narkotika Dihukum 8 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui pada sidang sebelumnya, Dika nomor perkara 687/Pid.Sus/2020/PN Smr ditangkap Polisi pada hari Jum’at  tanggal 24 April 2020 sekitar Pukul 21:10 Wita di Jalan Cendana, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti ditangan Dika berupa 6 butir Ekstasi atau Inex, dan 1 poket Sabu seberat  0,35 Gram/Brutto atau  0,07 Gram/netto.

Sidang dilanjutkan Kamis (1/10/2020) dalam agenda pembacaan putusan. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!