Kuasa Hukum Penggugat Keberatan, Sebut Tergugat Tidak Boleh Jadi Saksi

Saur : Tidak Ada Tergugat Itu Bisa Menjadi Saksi

0 151

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara nomor 25/G/2021/PTUN.SMD digelar Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, Selasa (23/11/2021) sore.

Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, dan keterangan ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum Penggugat Jovinus Kusumadi.

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat Jovinus Kusumadi masing-masing Saur Oloan Hamongan Situngkir SH MH CLA CIL CPL, Tumpak Parulian Situngkir SH MH CLA, dan Maringan Situngkir SH kepada DETAKKaltim.Com membenarkan jika hari ini agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, dan keterangan ahli dari Penggugat Jovinus Kusumadi.

Terkait saksi yang dihadirkan pihak Tergugat, Saur menjelaskan pihaknya menolak saksi tersebut. Alasannya, karena yang digugat adalah Kepala Badan Pertanahan Kota Balikpapan sebagai pemangku kebijakan di situ dalam proses balik namanya.

“Sebagai tergugat dihadirkan saksi pegawai Badan Pertanahan Kota Balikpapan, lah itu kan satu kesatuan. Logika hukumnya begitu. Bagaimana kalau orang satu kesatuan dijadikan saksi,” jelas Saur.

Iapun menegaskan, tidak ada Tergugat itu bisa menjadi saksi.

“Makanya saya bilang, tunjukkan saya dimana di Direktori Putusan Mahkamah Agung ada Tergugat bisa jadi saksi. Tunjukkan, sepengetahuan saya tidak ada,” tegas Saur.

Baca Juga :

Menambahkan penjelasan Saur, Tumpak mengatakan saksi yang dihadirkan itu bagian dari BPN. Dia menjabat sebagai Plh Administrasi Umum pada saat peristiwa hukum pendaftaran peralihan hak kepada Cecilian Kusno Kwee.

“Pasti conflict (of) interest dong!” tegas Tumpak.   

Menurut Saur, Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan kepada saksi untuk memberikan kesaksian. Namun sebagai Kuasa Hukum Penggugat ia memilih tidak mengajukan pertanyaan, lantaran tidak mengakui saksi tersebut.

“Kami tidak mengakui, itu alasannya kami tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi. Seumur-umur tidak pernah Tergugat jadi saksi,” jelas Saur.

Iapun menegaskan, terkait hal itu pihaknya tidak akan diam.

“Kami akan mengambil langkah hukum terkait hal itu.” tandasnya.

Kasus ini bermula ketika Penggugat mengajukan Gugatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan diPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 578 Kelurahan Klandasan Ulu, Tanggal 1 Mei 2003 dengan Surat Ukur Nomor 00028/2003 Tanggal 23 April 2003 dengan luas 1000 m2 khusus pendaftaran peralihan hak kepada Cecilia Kusno Kwee.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran, proses lelang lahan tersebut masih diuji melalui Gugatan Perdata Nomor 243/Pdt.G/2020/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan yang belum inkracht.

Menurut Saur, sidang akan dilanjutkan Selasa (30/11/2021) dalam agenda Kesimpulan. (DETAKKaltim.Com)  

Penulis : LVL         

(Visited 84 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!