KPU Kukar Musnahkan 1.261 Surat Suara Rusak

0 47

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemusnahan surat suara yang rusak, atau yang tidak layak untuk digunakan pada Pilkada yang akan dilaksanakan Rabu 27 Juni 2018.

Pemusnahan surat-surat tersebut dilakukan dengan cara dibakar yang dihadiri oleh para Komisioner KPU Kukar, perwakilan Panwaslu Kukar, Polres Kukar, Tim Pasangan Calon serta Kesbang Pol Kukar dan Satpol PP Kukar. Adapun kegiatannya dilakukan di KPU Kutai Kartanegara, Selasa (26/6/2018) sekitar Pukul 16:00 Wita.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2007 Pasal 40 Ayat (1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan melebihi jumlah kebutuhan. Serta ayat (2) pemusnahan surat suara dilaksanakan dengan disaksikan oleh Kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu.

“Untuk di Kabupaten Kutai Kartanegara dari hasil sortir terdapat 1.261 surat suara rusak yang kita musnahkan, sesuai dengan katagorinya seperti cetak surat suara kotor, warna tidak merata dan kusut atau mengkerut,” ujar Irwan selaku Komisioner KPU Kukar kepada awak media.

Menurutnya, jumlah surat suara yang rusak tersebut terdiri dari surat suara cetaknya kotor merata/bercak sebanyak 1.180 lembar, surat suara kusut/mengerut 3 lembar, surat suara robek baik bagian tangan maupun pinggir 62 lembar, surat suara terdapat lubang/coblosan 1 lembar serta surat suara cetaknya terpotong 11 lembar dan surat suara cetakan warnanya tidak sempurna/terbalik 4 lembar.

Selain itu juga, untuk keperluan surat suara yaitu sebanyak jumlah pemilih ditambah 2,5% per TPS (467.760 pemilih + 12.410/25%) sehingga jumlahnya sebanyak 480.170 lembar surat suara. Surat suara sudah terdistribusi ke Panitia Pemilihan Kecamatan, Senin (18/6/2018). (dra)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!