KPU Balikpapan Perpanjang Pendaftaran Balon Kepala Daerah

Hingga Ditutup hanya 1 Paslon Mendaftar

0 130
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menutup pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020, Minggu (6/9/2020) Pukul 24:00 Wita.

Kegiatan tahapan penutupan pendaftaran bakal calon (Balon) ini dihadiri seluruh Komisioner KPU, Bawaslu, dan Kepolisian yang senantiasa menjaga keamanan agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan lancar.

“KPU Balikpapan telah menyelesaikan tahapan proses pencalonan pendaftaran bakal pasangan calon dari tanggal 4 September sampai 6 September, yang mendaftar H Rahmad Mas’ud berpasangan dengan Thohari Aziz,” kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha dalam konferensi persnya di Sekretariat KPU Kota Balikpapan sesaat setelah masa pendaftaran berakhir.

Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2018 yang diubah menjadi PKPU Nomor 13 tahun 2018, kata Noor Thoha lebih lanjut, dalam hal sampai berakhirnya tahapan pendaftaran didapati hanya satu pasangan calon yang mendaftar, maka KPU berkewajiban menunda tahapan dan memperpanjang masa pendaftaran.

“Dimulai sejak tanggal 7-8-9 September KPU wajib mensosialisasikan tentang adanya penundaan dan perpanjangan pendaftaran tanggal 10-11-12 September,” sebut Noor Thoha.

Dijelaskannya lebih lanjut, implikasi dari penundaan itu adalah ditundanya juga pemeriksaan kesehatan yang harusnya tanggal 7 September diberikan rentang waktu antara tanggal 10 September sampai dengan tanggal 18 September.

“Hal ini sudah dikoordinasikan oleh pihak Rumah Sakit Kanudjoso dengan tim pasangan calon kepada seluruh dokter pemeriksa, HIPSI, IDI, BNN,” jelas Thoha.

Terkait peluang munculnya Paslon lain, Thoha membeberkan, sekarang 40 kursi sudah masuk gerbong koalisi yang mendaftar. Tersisa 5 kursi yang belum mendaftar, dan tidak memungkinkan untuk mendaftar karena tidak mencapai 20% atau 9 kursi dari jumlah kursi di DPRD.

Berita terkait : KPU Balikpapan Buka Pendaftaran, Paslon Rahmad – Thohary Mendaftar

Namun, masih kata Thoha, di PKPU dimungkinkan adanya perubahan, dalam hal terjadi kompromi politik. Koalisi yang terbentuk dan mengusung pasangan calon yang sudah mendaftar, bisa berubah dengan adanya kompromi politik.

Jika hal tersebut terjadi, maka yang sudah mendaftar maka harus mendaftar lagi. Karena komposisi koalisi yang mendaftar pertama sudah berubah.

“Itulah desain yang dibuat oleh KPU lewat PKPUnya dalam rangka memberikan ruang-ruang publik, dimana kesempatan untuk maju dalam kontestasi politik ini masih diberi kesempatan,” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!