Korupsi Lahan KORPRI, Direktur PT DJM Dieksekusi Kejaksaan

0 149

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : David Effendi selaku Direktur PT Davindo Jaya Mandiri mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda di Jalan M Yamin,Kamis (14/4/16) pagi tadi.

Kedatangan David tidak lain untuk menyerahkan diri atas surat eksekusi yang disampaikan pihak Kejari Samarinda, sebelumnya.

Kontraktor proyek Kapling Tanah Matang (KTM) Perumahan KORPRI ini datang tidak sendiri, David yang mengenakan baju batik memakai tongkat karena terserang strok itu didampingi keluarga dan penasehat hukumnya Tumbur Ompu Sungguh SH.

Terdakwa David harus menjalani hukuman lebih tinggi atas Kasasi yang dilakukannya di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang ganti rugi sebesar Rp18 miliar terpaksa harus ia jalani.

Padahal sebelumnya David oleh Pengadilan Tipikor Samarinda dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar. Lantaran tak puas atas vonis yang dijatuhkan Hakim Tipikor, David kemudian memilih melakukan upaya Banding di Pengadilan Tinggi dan diteruskan upaya Kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Usai menyerahkan diri David langsung dibawa tim Kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) jalan Jenderal Sudirman Samarinda.

“Setelah memenuhi panggilan atas surat eksekusi yang kami sampaikan, terdakwa akan kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani hukuman,” terang Kasi Pidsus Abdul Muis Ali saat dikonfirmasi Wartawan DETAKKaltim.Com yang ngepos di Kejari Samarinda..

Inilah akhir dari perjuangan David untuk mendapatkan keadilan atas kasus korupsi Kapling Tanah Matang Perumahan KORPRI seluas 400 hektar di daerah Sambutan, yang mana dalam hal ini Pemkot Samarinda untuk melaksanakan proyek tersebut menghabiskan anggaran APBD tahun 2008 senilai Rp43,5 miliar.

Selain David, mantan Sekretaris Kota Samarinda Fadly Illa juga dijatuhi hukuman 2 tahun, dan di tingkat Banding Pengadilan Tinggi hukumannya naik menjadi 6 tahun penjara.

Sedangkan Yusradiansyah selaku Sekretaris KORPRI yang juga pengguna anggaran divonis 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Sayangnya, yang bersangkutan meninggal dunia sebelum menjalani hukumannya.(ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!