Korupsi, Direktur Perusda AUJ Bontang Dihukum 6 Tahun Penjara

Dibebankan Membayar UP Rp3,7 Miliar Subsidair 4 Tahun 3 Bulan

0 357

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono SH MH didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Dandi Prio Anggono, Rabu (1/7/2020) pagi.

“Menyatakan terdakwa Dandi Prio Anggono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Primair,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dandi Prio Anggono, Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang yang sempat buron beberapa tahun ini, kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp3.757.458.137,- paling lama dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak bisa membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Sejumlah barang bukti juga ditetapkan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.

Berita terkait : Dirut Perusda AUJ Bontang Dituntut 8 Tahun dan 6 Bulan

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Dandi dituntut selama 8 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp300 Juta Subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.757.458. 137,- Subsidair 4 tahun dan 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Nurhadi SH dan Andi Yaprizal SH dari Kejaksaan Negeri Bontang.

Atas putusan tersebut, terdakwa nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr yang didampingi Herman Gozali SH dan Siti Wulandari SH sebagai Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir.

“Kami minta waktu untuk mikir-mikir Ketua,” sebut Herman usai berkonsultasi dengan kliennya.

Hal yang sama juga disampaikan JPU Andi Yaprizal SH menyatakan pikir-pikir. Ketua Majelis Hakim kemudian menyampaikan terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk berpikir, sebelum menentukan sikap, Terima atau Banding.

 (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!