Komplotan Gendam Lintas Provinsi Dibekuk Polsek Samarinda Seberang
POLISI SITA PULUHAN KARTU ATM DAN UANG TUNAI SERTA EMAS
DETAKkaltim.Com, SAMARINDA : Petugas Kepolisian Polsekta Samarinda Seberang berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai komplotan pelaku gendam lintas Provinsi, Minggu (20/1/2019).
Ketiga pelaku yang terdiri dari dua orang laki-laki dan satu orang perempuan itu masing masing berinisial IS, AN dan RI. Mereka diamankan saat melintas di Jembatan Mahakam Samarinda.
Kasus penipuan yang bermodus gendam ini terungkap setelah beberapa korban melaporkan peristiwa tersebut di Polsekta Samarinda Seberang.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp48 Juta, sejumlah perhiasan emas dan puluhan kartu ATM milik para korban
Kapolsekta Samarinda Seberang Kompol Fatich Nurhadi mengatakan, ketiga pelaku sudah melakukan aksi di beberapa provinsi di indonesia, dan terakhir yakni di Bontang, Kalimantan Timur.
Adapun modus yang digunakan para pelaku yaitu berpura-pura mencari telur dalam jumlah banyak untuk dibeli, selain itu mereka juga menawarkan kepada para korban untuk menggandakan uang serta menawarkan pengobatan bagi yang sakit.
“Modusnya mencari rekan bisnis, mencari Telur Asin dalam jumlah yang banyak, satu orang berpura –pura sebagai warga Philipina, semetara dua orang bertugas mencari korban. Mereka mengiming-imingi keuntungan yang besar kepada para korban, selain itu mereka juga menawarkan menggandakan uang dan menawarkan untuk menyembuhkan orang sakit,†ujar Kompol Fatich Nurhadi, Senin (21/1/2019).
Lokasi yang digunakan saat beraksi yakni tempat-tempat keramaian, seperti Era Mart, toko murah dan di lokasi lain yang memungkinkan korban memiliki uang, sehingga korban dengan mudah memberikan uang tunai maupun menyerahkan kartu ATMnya.
“Mereka beraksi di tempat keramaian, di Samarinda seberang ada 2 TKP. Di Samarinda Ulu satu TKP, dan wilayah Polsek Pinang. Selebihnya dilakukan di Bontang dan Sangatta, mereka juga pernah beraksi di Jawa dan Sumatera,†tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini telah mendekam di kamar tahanan Polsekta Samarinda Seberang. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 372 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Gladis)