Kesaksian Kepala Bappeda Balikpapan Dalam Kasus Korupsi TPA Manggar

Suryanto : Saya Hanya Sampai Perencanaan

0 73

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sejumlah saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, pada sidang kasus dugaan korupsi Pengadaan Lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Manggar Tahun 2014, Selasa (21/9/2021) sore.

Selain Andi Walinono dan Syukri Wahid, masih ada Suryanto Kepala Bappeda Kota Balikpapan yang dimintai keterangan bersamaan dengan Syukri Wahid. Namun ia hanya bersaksi untuk Terdakwa Robi Ruswantono.

Berbagai pertanyaan yang diajukan kepada saksi Suryanto, baik Majelis Hakim maupun JPU, dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Robi Ruswantono.

Beberapa pertanyaan yang diajukan PH Terdakwa Robi, di antaranya mengenaik rencana perluasan TPA Manggar apakah ada dalam Renstra RPJP Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan dari tahun 2011 hingga 2016.

“Ada Pak, dan tidak mungkin dia mengajukan tambahan luasan kalau tidak ada di Renstra,” jelas Suryanto.

Meski ia tidak bisa memastikan jumlah luasannya, namun ia menyebutkan sekitar 35 Hektar untuk 5 tahun.

“Saya lupa pastinya, tapi lebih kurang 35 Hektar sekian,” kata Suryanto menjawab pertanyaan PH Robi.

Ditanya mengenai siapa yang berwenang untuk menentukan pembebasan lahan, saksi mengatakan tidak bisa menjawab itu karena bukan pekerjaannya.

“Saya hanya sampai perencanaan,” jelas saksi.

“Apakah ada Tim Pembebasan Lahan?” tanya PH Terdakwa Robi.

“Saya tidak sampai ke sana,” jawab saksi.

Masih menjawab pertanyaan PH Terdakwa Robi, saksi mengiyakan lahan yang dibebaskan tahun 2014-2015 telah dipergunakan semua.

“Ya, sepengetahuan saya. Bukan sebagai Kepala Bappeda, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup,” jelas saksi.

“Jadi sudah dipakai semua ya?” tanyanya lebih lanjut.

“Sudah,” jawab saksi pendek.

BERITA TERKAIT :

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.407.460.000,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim Nomor : SR-393/PW17/5/2019 tanggal 14 November 2019.

Perkara ini mendudukkan Robi Ruswantono S Sos Bin Rupono (alm.) nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, dan Drs Astani MM Bin Abdul Manap (alm.) nomor perkara  27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr sebagai Terdakwa,

Sidang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPsi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!