Dugaan Tipikor di DKPP Balikpapan Rp10 Milyar, Terdakwa Robi dan Astani

JPU Hadirkan Saksi Mahyuddin, Pembuat Proposal TPA Manggar

0 316

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Manggar Tahun 2014, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (7/9/2021) sore.

Sidang diketuai Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPsi, dengan Terdakwa Robi Ruswantono S Sos Bin Rupono (alm.) nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, dan Drs Astani MM Bin Abdul Manap (alm.) nomor perkara  27/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr.

Robi Ruswantono selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman (DKPP) Kota Balikpapan. Sedangkan Astani, Sekretaris DKPP Kota Balikpapan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada DKPP Kota Balikpapan.

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal SH, dari Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Saksi Mahyuddin yang membuat proposal pengadaan lahan TPA Manggar dicecar berbagai pertanyaan Anggota Majelis Hakim Suprapto. Salah satunya terkait masalah pembuatan proposal, yang dijelaskan tugasnya hanya sebatas membuat proposal.

“Jadi saudara hanya sebatas membuat proposal?” tanya Suprapto.

“Iya Yang Mulia,” jawab Mahyuddin.

Baca Juga :

Ia juga ditanya terkait dengan Rosdiana, saksi menjawab kenal Terdakwa Astani terlebih dahulu baru Rosdiana. Namun ia mengaku tidak tahu apa pekerjaannya Rosdiana, karena tidak ada kaitan kerja.

Ditanya mengenai posisi Rosdiana sekarang, saksi mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya saat ini masuk penjara.

“Rosdiana masuk penjara?” tanya Suprapto mempertegas.

“Iya saya mendapat info,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan JPU Rifai terkait tanggal proposal, saksi menjelaskan tidak ingat soal tanggal dan tahunnya. Namun ia menegaskan bentuk fisik dan file proposal diserahkan ke Astani dalam bentuk CD.

“Kalau misalnya memang ada perubahan, itu arahan dari Pak Astani,” jawab saksi.

Mengenai Rosdiana, menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan tidak ada menerim fee dari Rosdiana. Dari TPU hingga TPA. Ia mengaku hanya sekali bertatap muka dengan Rosdiana saat pembuatan proposal TPU, ia bertemu bersama Astani.

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Astani dari Kantor Advokat Rukhi Santoso, terkait pembuatan proposal yang disuruh Terdakwa Astani dibenarkan saksi.

“Itu memintanya apakah ada surat khusus atau tertulis, begitu?” tanya PH Terdakwa.

“Tidak ada Bu,” jawab saksi.

“Jadi permintaanya seperti apa?” tanya PH Terdakwa lagi.

“Hanya via Telepon, disuruh ketemu. Habis itu dia bilang bisa nggak bantu buatkan lagi proposal TPA Manggar,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan PH Terdakwa Astani, saksi membenarkan pembuatan proposal TPA Manggar kurang lebih 1 bulan setelah pembutan proposal TPU Kilometer 15.

Terkait pembuatan proposal TPU Kilometer 15, saksi menjelaskan yang menginformasikan untuk membuat propsol Ibu Ros (Rosdiana), setelah itu ketemu dengan Pak Astani untuk membuat proposal TPA Manggar.  Saksi mengaku tidak tahu kapasitas Ibu Ros, ia hanya menanam jasa.

“Saudara saksi, apakah kenal seseorang yang bernama Andi Walinono?” tanya PH Terdakwa.

“Kalau itu tahu aja bu,” jawab saksi.

Dia kenal sebagai anggota Golkar dan pengurus organisasi kemasyarakatan, karena saksi juga masuk di situ pada saat kasus ini terjadi 2013-2015. Namun saat ini, saksi mengaku tidak lagi menjadi anggota.

Terkait pengadaan lahan TPU dan TPA Manggar, saksi menjawab pertanyaan PH Terdakwa mengatakan tidak terlalu mendapat informasi dari Andi Walinono. Meskipun ia ditelpon Rosdiana yang mengaku tangan kanan Andi Walinono, untuk dibuatkan proposal TPU.

“Saya tidak mengetahui sampai di sananya, bahwa dia suruhan atau tangan kanannya Pak Andi Walinono,” jelas saksi.

Menjawab pertanyaan PH terkait pertemuan dengan Terdakwa Robi, saksi mengatakan pernah bertemu dengan Terdakwa Robi satu kali, namun tidak ada membicarakan mengenai proposal. Ia juga mangatakan tidak pernah bertemu Terdakwa Robi mengenai TPA.

Berbagai pertanyaan masih diajukan PH Terdakwa Astani kepada saksi Mahyuddin, sebelum kemudian PH Terdakwa Robi mengajukan pertanyaan.

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.407.460.000,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim Nomor : SR-393/PW17/5/2019 tanggal 14 November 2019.

Sidang masih akan dilanjutkan, Selasa (14/9/2021) dalam agenda pemeriksaan saks-saksi. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 29 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!