Kembalikan Kerugian Negara Rp2 Miliar, Kontraktor SPAM Divonis Setahun

0 56

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, dipimpin Deki Velix Wagiju SH MH didampingi Hakim Anggota Parmatoni SH dan Anggraeni SH, pada agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Samuel C Herland, Selasa (31/10/2017).

Kontraktor pelaksana proyek sistem pengolahan air minum (SPAM) tahap 1 tahun 2012 yang menelan biaya sebesar Rp77,8 miliar itu, dikenakan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp600 Juta lebih, serta kerugian negara yang telah dikembalikan terdakwa senilai Rp2 Miliar dirampas oleh Negara.

Apabila terdakwa setelah putusan ini tidak dapat mengganti, maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan kurungan badan selama 4 bulan.

Terdakwa Samuel dinyatakan Mejelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah didakwakan JPU Doni Dwi Wijayanto SH dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita terkait : Tidak Terbukti, Kontraktor Proyek SPAM Samarinda Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Karena itu, pada sidang pembacaan tuntutan terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. JPU menyatakan bahwa salah satu unsur dakwaan primair tidak terbukti melawan hukum.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut JPU menyatakan pikir-pikir. (ib)

(Visited 36 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!