Kelompok Tani Tuntut Izin PT PKU Dicabut, Awang : Kebijaksanaan Yang Brengsek

0 204

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tidak kurang dari 100 warga masyarakat dari Muara Jawa, Sanga-Sanga, Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara yang tergabung dalam Koalisi Petani dan Nelayan dari 6 kelompok tani menggelar unjuk rasa di Halaman Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/1/2017).

Kedatangan mereka bertujuan meminta Gubernur Kalitm Awang Faroek Ishak untuk mencabut izin perusahaan PT Perkebunan Kaltim Utama (PKU), yang mulai beroperasi sejak tahun 2004 karena dinilai telah melakukan kejahatan.

7 kejahatan yang dilakukan perusahaan tersebut versi Koalisi Petani dan Nelayan Kecamatan Muara Jawa, Sanga-Sanga dan Loa Janan adalah ;

  1. Merampas tanah petani secara paksa di luar kewajaran
  2. Pengrusakan sawah dan kebun dialih fungsikan menjadi tanaman Sawit
  3. Tanaman Sawit ditanam tanpa ada persetujuan dan pembebasan lahan milik warga
  4. Pembagian hasil Sawit akal-akalan dan tidak transparan
  5. Sosialisasi dan pembagian hasil dilakukan setelah Kelapa Sawit ditanam dan berbuah
  6. Membuat dan menggunakan “HGU dan SHGU” palsu yang diperoleh dengan cara tidak benar atau rekayasa
  7. Pelanggaran HAM atas kejahatan kemanusiaan, petani dibuat miskin dan diusir dari kampung dan tanahnya.

Kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Akmal Ra’bani, koordinator 6 kelompok tani, masing-masing Kelompok Tani Maju Bersama, Untung Tuah, Mandiri, Sungai Mukun, Berkah Mulia, dan Rimba Raya mengatakan, tuntutan kelompok tidak banyak.

“Tuntutan kelompok tani cuma tiga, pulihkan kampung seperti semula, keluarkan dari HGU PT PKU, terus yang ketiga kembalikan kebun dan tanah petani seperti semula yang telah dirampas secara paksa oleh perusahaan,” sebut Akmal.

Menurut peserta unjuk rasa, kasus ini sudah pernah dilaporKan ke Mabes Polri, namun tidak ditanggapi.

Menanggapi tuntutan kelompok tani tersebut, Awang mengatakan persoalan ini akan ditanganinya dengan baik. Termasuk laporan warga yang telah dilaporkan ke Mabes Polri akan ditelusurinya.

“Mengeluarkan izin tambang sekaligus perkebunan itu tidak boleh. Dan harus dipastikan tidak boleh ada desa diberikan di kawasan perkebunan maupun tambang. Itu namanya kebijaksanaan yang brengsek,” ungkap Awang.

Gubernur kemudian mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait secepatnya, mulai lurah, camat hingga bupati untuk mempertanggung jawabkan kebijakan tersebut. (LVL)

 

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!