Kelola Tanah Urug, BPD Terima LPJ LPMD Gunung Intan

0 110

DETAKKaltim.Com, PPU : Alidin, Pj Sekretaris Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, membenarkan adanya informasi mengenai diterimanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Gunung Intan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2017), Alidin mengatakan berkaitan pengelolaan tanah urug yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) Gunung Intan, LPJ Ketua LPMD diterima BPD.

Lebih lanjut Alidin menjelaskan, Badan Permusyawaratan Desa sesuai  dengan tugas dan fungsinya mendengarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat, meminta kepada  Lembaga Pemberdayaan  Masyarakat Desa supaya lebih transparan.

“Masyarakat menilai pengelola harus lebih transparan,” ujar Alidin.

Dari laporan bulan lalu, tanah urug yang sudah terangkut dari dari Desa Gunung Intan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sebanyak 6.100 ret.

“Secara umum  sudah disampaikan, namun secara administrasi dan rinciannya sampai saat ini belum disampaikan oleh pengelola ke Pemerintahan Desa,” imbuh Alidin.

Kemudian dari laporan yang diterimanya tahun 2016, lanjutnya, untuk Pendapatan Asli Desa Gunung Intan per tahun  hanya sekitar Rp80 Juta.

“Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa tahun ini kami akan membentuk BUMdes dengan mengelola usaha yang sudah ada. Untuk  menambah pendapatan asli desa kami akan selalu berupaya mengembangkan usaha lainnya,” tandasnya. (amran)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!