Kedua Kalinya, PNS Kanwil Hukum dan HAM Kaltim Terlibat Narkoba

0 65

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Meski sudah pernah mendekam di balik jeruji besi, namun hal tersebut  tidak menyurutkan langkah Ramli (33) untuk tidak terlibat masalah Narkotika lagi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur tersebut kembali diamankan untuk kedua kalinya oleh Satuan Narkoba Polresta Samarinda, ia dibekuk karena diduga sebagai pengedar Narkoba.

Ramli sejak tahun 2006 silam diangkat menjadi PNS dan bertugas di Rutan klas II A Sempaja dan gini memiliki Golongan II C. Tahun 2015 ia tertangkap dalam kasus Sabu dan divonis selama 9 bulan kurungan.

Setelah bebas, Ramli ternyata masih diterima untuk kembali bekerja. Namun dirinya ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Divisi Pemasyarakatan.

“Saat ditangkap 2015 lalu, dia dinas di Rutan Kelas IIA Sempaja di Samarinda. Tapi setelah dia menjalani hukumannya, ternyata dia masih dinas, tapi dinasnya di Kantor Kanwil Hukum HAM Kaltim di Samarinda,” beber Kanit Opsnal Polresta Samarinda, Ipda Edy Susanto, Sabtu (23/07/2016).

Sebelumnya Ramli ditangkap di rumahnya, di kawasan Jalan Abdul Wahab Syachranie Samarinda. Saat rumahnya digeledah, Kepolisian juga menemukan barang bukti Sabu di dalam rumahnya.

Penangkapan Ramli berawal dari tertangkapnya pengedar sabu Faisal (32) di kawasan Jalan Abdul Wahab Syachranie. Dari tangan Faisal, petugas menyita 1,47 gram Sabu senilai Rp2 juta, yang disimpan di dalam kotak rokok, berikut di antaranya alat isap Sabu, sendok penakar, dan telepon selular.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ramli dan rekannya kini mendekam di tahanan Polresta Samarinda, ia pun terancam dipecat dari pekerjaannya lantaran sudah dua kali terlibat Narkoba. (Gladis)

 

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!