Keberatan, DPRD Kaltim Minta Pergub Nomor 49/2020 Dicabut

Samsun : Kasihannya Itu di Rakyat

0 216

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Unsur pimpinan di DPRD Kaltim belakangan ini kompak mempersoalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020. Lantaran di dalam Pasal 5 ayat 4, termuat aturan mengenai nominal pemberian dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim, maupun bantuan keuangan, yang harus minimal besarannya diangka Rp2,5 miliar per paket kegiatan.

Pergub Nomor 49/2020 tersebut kini dianggap sangat mengganggu bagi masyarakat, yang ingin mendapatkan pembangunan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) tingkat Kabupaten/Kota maupun dari dana aspirasi anggota DPRD Kaltim. Dikarenakan usulan masyarakat, rata-rata selalu di bawah dari batas minimal nominal tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyampaikan, ia sangat berharap agar pemberian dana bantuan keuangan, atau Pokir di DPRD Kaltim tidak dibatasi oleh Pergub Nomor 49 Tahun 2020.

Seno menyebutkan, jika pihaknya keberatan terhadap nominal tersebut. Menurutnya, usulan yang langsung diperoleh dari aspirasi masyarakat tidak bisa dibatasi dengan nilai minimal bantuan sebesar Rp 2,5 Miliar.

“Kalau dari legislatif ini memang keberatan, karena yang namanya Pokir anggota dewan itu menerima aspirasi dari masyarakat,” ungkap Seno ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com, Minggu (14/6/2021) sore.

“Terkait masyarakat itu kan tidak bisa dibatasi, ada yang Rp50 Juta, Rp100 Juta, ada yang Rp2 Milyar. Nah ini kan tergantung keperluan dari masyarakat Desa itu,” sambungnya.

Sedangkan dengan akibat dana Pokir yang dibatasi dengan nominal minimal Rp2,5 Milyar, menurut Seno Pemprov Kaltim seperti sedang melakukan pembatasan anggaran. Alhasil, secara tegas ia menyampaikan agar Pergub tersebut dapat segera dicabut.

Kita tidak bisa memberikan bantuan yang sifatnya langsung kepada masyarakat. Ini yang kita sampaikan. Mohon bisa untuk difasilitasi kembali agar Pergub tersebut bisa dicabut, sehingga anggota dewan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik di masyarakat,” tegasnya.

Baca juga :

Dengan dicabutnya Pergub tersebut, masyarakat bisa mendapatkan bantuan atau stimulus dari anggota dewan dengan baik tanpa dibatasi oleh nominal tertentu.

“Sehingga gang-gang bisa dicor dengan baik, kemudian perekonomian masyarakat dengan bantuan ini bisa berjalan juga,” harapnya.

Disampaikannya lebih lanjut, bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat bersama Gubernur Kaltim mengenai Pergub Nomor 49/2020 tersebut. Sehingga besar harapannya, agar Gubernur Kaltim dapat menerima masukan dari anggota DPRD Kaltim.

“Karena masyarakat Desa tidak akan bisa lagi kalau gangnya nilai Rp200 Juta dicor senilai Rp2,5 Milyar. Itu yang kita sampaikan ke Pak Gubernur. Mudah-mudahan dia bisa menerima pemikiran kami.” tandasnya.

Hal serupa turut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, ketika dikonfirmasi DETAKKaltim.Com. Bahwa aspirasi masyarakat melalui dana Pokir maupun usulan Bankeu di Kabupaten/Kota, tidak bisa dibatasi dengan nominal Rp2,5 Milyar per paket kegiatan. Hal itu tentunya dapat menghilangkan peluang bagi masyarakat untuk segera mendapatkan pembangunan.

“Masalahnya masyarakat itu mintanya tidak pernah begitu besar-besar. Paling banter pembuatan parit, pembuatan jembatan kecil, pembuatan jalan usaha tani, atau irigasi. Kalau usulan itu kan nggak sampai Rp2,5 Milyar ya,” ucap Samsun melalui sambungan telepon, Minggu (13/6/2021) malam.

Menurut legislator asal Kutai Kartanegara itu, dampak adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 sudah mulai terasa. Seperti kucuran anggaran bantuan keuangan untuk Kabupaten/Kota yang hingga saat ini belum bisa disalurkan ke masing-masing daerah.

“Belum ditransfer karena mengacu pada Pergub 49/2020, mesti ada penggabungan-penggabungan. Dari beberapa program digabung itu kemudian dibulatkan ke angka Rp2,5 Milyar,” jelasnya.

Untuk itu, DPRD Kaltim dalam waktu dekat akan menggelar pertemuan dengan Isran Noor, Gubernur Kaltim. Tujuannya meminta penjelasan kepada Gubernur terkait Pergub 49/2020. Bahkan pihaknya akan bernegosiasi, agar Pergub itu dapat dicabut dan tidak dipergunakan.

“Kami masih berupaya bernegosiasi agar Gubernur Kaltim tidak memberlakukan Pergub itu. Kasihannya itu di rakyat. Kami akan bicarakan kembali dengan Gubernur. Rencananya dalam waktu dekat ini.” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : adt

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!