Kawanan Pembobol Toko Bangunan Jalani Sidang

0 19

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 3 orang warga Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, masing-masing Suryadi (41), M Rizky (23) dan  Slamet (48) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan akibat perbuatannya melakukan pencurian secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa ini diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Samarinda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan dakwaan melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP, Rabu (10/7/2019).

Di hadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Hasrawati Yunus SH MH, saksi korban Suroko yang dihadirkan JPU dalam persidangan mengaku mengalami kerugian Rp250 Juta atas kasus pembobolan toko bahan bangunan miliknya.

Saksi menceritakan awal mengetahui tokonya dibobol oleh tiga terdakwa ini dari tetangganya.

“Saya dikabari melalui telpon oleh tetangga ketika berada di luar daerah,” ujar saksi kepada Majelis Hakim.

Saksi mengaku toko bahan bangunan miliknya yang terletak di kawasan Ring Road Jalan HM Ardan Samarinda itu memang tengah tutup, dan tidak ada satu orangpun yang menjaga.

“Apa saja barang yang hilang,” tanya Majelis Hakim kepada saksi korban.

“Berbagai macam cat, Tandon dan lainnya,” jawab saksi korban.

Saksi Suroko mengaku setelah mengetahui tokonya dibobol dengan merusak pintu belakang, Ia langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.

Atas semua keterangan saksi korban di depan Majelis Hakim dan JPU, para terdakwa yang tidak didampingi pengacara ini mengakuinya.

Para terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu nekat melakukan pencurian secara bersama-sama dan terencana, karena mengetahui toko bangunan tersebut kosong karena ditinggal pemiliknya.

Para terdakwa mengakui masuk ke toko itu dengan cara membobol pintu belakang.

Kemudian setelah berhasil masuk, mereka lalu menggasak barang di dalamnya menggunakan sepeda motor gerobak, sebanyak 4 kali mengangkut barang curian tanpa diketahui warga.

“Semua barang itu kami jual Rp2,1 Juta dan hasilnya dibagi rata,” kata terdakwa Rizky ketika ditanya Majelis Hakim.

Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (ib)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!