Kasus UU ITE, Jefriansyah Dituntut 18 Bulan

0 334

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda menuntut Jefriansyah Bin Alimsah selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, atas perbuatan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Agus Supriyanto, JPU dalam perkara ini meminta Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni, dengan anggota Fery Haryanta, dan Decky Velix Wagiju yang memeriksa dan mengadili perkara  ini agar memutuskan menyatakan terdakwa Jefriansyah Bin Alimsah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan pertama.

Tuntutan ini didasarkan pada pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa dengan mengirim pesan singkat (SMS) kepada saksi Syaiful Anwar Hasan (59). Salah satu isi SMS tersebut berbunyi “Eh Anjing tua bangka, punya duit berapa kau mau cari ribut sama aku taik anjing kau anak sama bapak sama sama anjing”.

Untuk cara terdakwa melakukan penghinaan kepada saksi Mohammad Taufiq Hidayat, adalah dengan melakukan inbox di sosial media facebook. Dengan salah satu inbox berbunyi “Eh anjing, gua tunggu lo d rmh skrg g usha bwa emak lo klo lo emg laki dtg sendiri”.

Atas tuntutan JPU tersebut, Jaidun, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya.

“Ya saya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) klien saya minggu depan,” ucapnya tenang saat ditemui usai persidangan.

Jaidun berpendapat kliennya tidak melanggar UU ITE sebagaimana yang didakwakan kepadanya, karena itu akan menempuh jalur ke yang lebih tinggi jika memang dinyatakan bersalah.

Kasus ini terjadi pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2016 sekitar Pukul 13:00 Wita bertempat di Jalan Sentosa Dalam II Sungai Pinang Dalam, Samarinda, Kalimantan Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartawan DETAKKaltim.Com, diketahui hubungan saksi Saiful Anwar Hasan dengan terdakwa adalah tidak ada, namun terdakwa merupakan suami dari mantan menantu saksi Saiful Anwar Hasan.

Sedangkan hubungan saksi Mohammad Taufiq Hidayat (29) dengan terdakwa adalah tidak ada, namun terdakwa merupakan suami dari mantan istri saksi Mohammad Taufiq Hidayat berinisial L. Pernikahan Mohammad Taufik Hidayat L telah dikaruniai anak sebelum kemudian bercerai. (LVL)

(Visited 26 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!