Kasus Tipikor RPU, Kaitan Terdakwa Andi Walinono Disebutkan Saksi Chaidar

0 80
Sidang terdakwa Andi Walinono dipantau langsung Komisi Yudisial. (foto : Lukman)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga orang saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tajerimin SH dan Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, dalam sidang terdakwa Andi Walinono dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, pada pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan  tahun 2015, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp11.204.730.000,-.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH, Senin (15/4/2019) sore.

Ketiga saksi tersebut masing-masing Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, dan Muhamad Yosmianto. Ketiganya merupakan terdakwa yang telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah dalam kasus ini, namun melakukan upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi.

Sejumlah keterangan ketiga saksi merupakan pengulangan apa yang pernah disampaikan saat menjalani sidang, saat ketiga saksi duduk sebagai terdakwa. Chaidar Chairulsyah yang merupakan Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2009-2014 sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA), menjawab pertanyaan Joni Kondolele mengatakan pembangunan RPU tersebut dibagi menjadi 2 tahapan. Tahap pertama merupakan tahap perencanaan tahun 2014 saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas DPKP Balikpapan, sedangkan tahap pelaksaan tahun 2015 ia digantikan Muhamad Yosmianto yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Bappeda.

Ia mengakui kalau pihaknya yang mengusulkan pembangunan RPU tersebut yang mengacu pada RPJMD Kota Balikpapan, dengan usulan anggaran Rp3,5 Miliar yang kemudian disanggupi TAPD sebesar Rp2,5 Miliar untuk lahan seluas 2,5 hektar.

Saat ditanya mengenai kaitannya terdakwa dalam kasus ini, saksi mengatakan berkaitan dengan hadirnya terdakwa pada rapat tanggal 23 November 2014 di ruangan Ketua DPRD yang baru diketahuinya melalui saksi-saksi di persidangan saat menjalani persidangan.

“Kaitannya dengan terdakwa, saudara Andi Walinono hadir dalam sidang (rapat-red) 23 November tersebut,” jelas saksi.

Berdasarkan fakta yang terungkap pada sidang-sidang sebelumnya, diketahui bertambahnya anggaran pengadaan lahan dari Rp2,5 Miliar untuk lahan 2,5 hektar menjadi Rp12,5 Miliar untuk lahan sekitar 5 hektar berawal dari rapat tersebut.

Saat menjadi saksi, terdakwa Andi Walinono mengakui jika menerima aliran dana Rp1,1 Miliar dari Rp4,9 Miliar yang mengalir ke sejumlah anggota DPRD Balikpapan, termasuk Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.

Berita Terkait : Kasus RPU, Tiga Saksi di Sidang Mantan Anggota DPRD Balikpapan

Sejumlah pertanyaan masih diajukan Majelis Hakim dan JPU serta Penasehat Hukum terdakwa dalam sidang yang berlangsung hingga Pukl 17:30 Wita. Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih seputar proses pengadaan lahan.

Kini yang masih menjadi pertanyaan adalah “raibnya” uang sekitar Rp5 Miliar dari sisa uang yang telah menjadi bancakan sejumlah anggota DPRD Balikpapan.

Tertangkapnya Rosdiana, DPO dalam kasus ini beberapa waktu lalu, yang santer disebut namanya memiliki peran dalam penerimaan dan pendistribusian uang senilai RP11,2 Miliar selama persidangan 6 terdakwa sebelumnya, diharapkan mampu mengungkap aliran dana tersebut.

Sidang yang dipantau Komisi Yudisial secara langsung ini akan dilanjutkan Senin (23/4/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!