Kasus Perjalan Fiktif Setwan DPRD Kukar, Saksi Akui Terima Uang

0 62

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2013 yang mendudukkan M Sofyan sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (19/6/2017) siang.

Joice, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi di antaranya Maryadi, staf bagian rumah tangga, Nuraini, staf bagian verifikasi, Nurhayati, staf analisa, Budi Darmawan, Hendra Wahyudi, staf distribusi, Hj Kumala Sari, staf distribusi, Supartini, dan Juhra staf  bagian pengadaan.

Dalam persidangan tersebut terungkap dari pengakuan sejumlah saksi jika pernah menerima uang sebesar Rp1 Juta, namun tidak berangkat.

Beberapa di antaranya juga mengungkapkan, jika namanya hanya dipakai seolah-olah berangkat mengikuti perjalanan dinas. Namun faktanya tidak pernah berangkat.

Saat Parmatoni selaku Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada masing-masing saksi yang sempat menerima uang tersebut, siapa yang menyerahkan uang Rp1 Juta itu. Saksi Maryadi menyebutkan nama Feni.

“Yang ngasi Feni,” sebut Maryadi.

Selain nama Feni, muncul juga nama Solihin, dan Evi yang memberikan uang tersebut kepada beberapa saksi.

Hj Kumala Sari dalam kesaksiannya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, mengaku hanya sekali tanda tangan kuitansi tapi tidak berangkat.

“Evi yang kasi dan suruh tanda tangan, tapi tidak berangkat. Hanya sekali berangkat, lainnya tidak. Tanda tangan dipalsukan,” beber Hj Kumala Sari.

Keterangan saksi yang pernah menerima uang sejumlah Rp1 Juta mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan.

Sidang kasus ini masih akan dilanjutkan setelah lebaran Idul Fitri 1438 H dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Pada sidang sebelumnya yang digelar minggu lalu, tidak kurang dari 8 orang saksi juga telah dihadirkan dari lingkungan Setwan.

Berita terkait : Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Sekwan Bisa Jadi Tersangka

Salah seorang saksi wanita yang ditemui Wartawan DETAKKaltim.Com yang tidak mau disebutkan namanya usai sidang saat itu menyebutkan, tidak bisa tidur semalaman karena deg-degan dijadikan saksi.

“Semalaman nggak bisa tidur memikirkan jadi saksi, deg-degan rasanya,” sebutnya seraya tersenyum lega sambil berlalu di halaman Pengadilan. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!