Kasus Pencabulan Bocah, Korban Masih Trauma

1 164

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Masih ingat kasus pencabulan yang dilakukan Ahmad Ardi (19) terhadap Bocah di bawah umur yang terjadi di Kawasan Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur dan sempat menghebongkan, beberapa waktu lalu ?.

Proses pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus kekerasan seksual yang menimpa bocah yang sebelumnya disamarkan dengan nama Bunga (5) dipastikan telah selesai.

Meski demikian, pasca tindak asusila korban diketahui kini masih dalam keadaan trauma.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Balikpapan menyebut, kekerasan seksual oleh tersangka Ardi dilakukan di sebuah semak di kawasan Manggar, Balikpapan Timur.

Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta mengatakan, telah banyak fakta yang ditemukan petugas. Dari berbagai proses pemeriksaan saksi, tersangka, keluarga korban, hingga hasil visum. Apabila kondisi korban dirasa masih tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan, Jeffri mengatakan bahwa keterangan orang tua korban dianggap cukup.

“Saat ini ‘kan fakta sudah jelas, memang keterangan terbaik seharusnya didapat dari korban. Namun kita bisa lihat, korban masih di bawah umur,” papar Jeffri, Selasa (11/10/2016).

Beberapa bukti yang berada di tangan petugas serta hasil visum korban, sudah  menjelaskan apa yang telah dilakukan tersangka pada korbannya. Mengenai hal ini, pihak penyidik selanjutnya akan berkomunikasi dengan kejaksaan agar berkas kasus Ahmad Ardi dapat segera masuk ke tahap satu atau hasil penyidikan telah lengkap. Apalagi korban masih dalam masa recovery panjang dari segi fisik dan psikologis, sehingga tidak memungkinkan ditanyai.

Pemeriksaan terhadap anak di bawah umur harus didampingi orangtuanya. Korban cenderung trauma apabila melihat laki-laki selain ayahnya.

“Banyak yang harus diperhatikan, tidak bisa asal periksa. Penyidikannyapun sepenuhnya berada di tangan petugas unit PPA, karena tidak mungkin apabila anak ini diperiksa oleh petugas yang tidak memahami psikologis anak,” kata Jeffri.

Sejauh ini pemeriksaan yang telah dilakukan adalah seputar kejadian dan mengenai bagaimana korban dibawa oleh pelaku. Kanit PPA Iptu Kusti Winarsih menganggap penyidikan yang dilakukan sudah cukup, sehingga bisa segera dilakukan pemberkasan.

“Segera pemberkasan secepatnya, supaya bisa masuk tahap satu,” ujarnya.

Pelaku Ahmad Ardi saat ini dititipkan di sel Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Semayang. Dititipkannya tersangka ke sel KP3 Semayang, mengingat keselamatan tersangka yang juga harus diperhatikan. (Rsk)

 

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!