Kasus Narkoba, Pertama Kali Sembunyikan Sabu di Dalam Alkitab

0 112

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Beharding Hardono ( 31 ) warga Jln Batuah Gg 2 Rt 14 No 03 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Samarinda Kunjang, Kalimantan Timur ditangkap di rumahnya Jum’at (2/9/2016) sore setelah Polisi menemukan Sabu-Sabu di rumahnya.

Berkat kejelian aparat Kepolisian, Sabu-Sabu yang disembunyikannya dalam dalam Alkitab dapat ditemukan.

Sejumlah barang bukti berhasil disita dari tangan tersangka seperti Sabu-Sabu 1 poket seberat 7,66 Gram/Brutto, 1 unit Hp Nokia, dan 1 buah Alkitab.

Alkitab dan Sabu-Sabu sebagai barang bukti yang berhasil disita Polisi. (foto:Ade0
Alkitab dan Sabu-Sabu sebagai barang bukti yang berhasil disita Polisi. (foto:Ade)

Kepada wartawan DETAKKaltim.Com tersangka mengaku baru kali ini memasukkan Sabu ke dalam Alkitab.

“Baru kali ini juga memasukkan Sabu itu ke dalam Alkitab,” ungkap Beharding di Mapolresta Samarinda, Sabtu (3/9/2016 ) siang saat Pers rilis.

Ipda Dedy Susanto Kanit Resnarkoba Polresta Samarinda membenarkan adanya penangkapan tersebut, menurutnya, tersangka sempat berusaha mengelabui Polisi dengan cara menyembunyikan Sabu-Sabu di dalam Alkitab.

“Menurut pengkuan tersangka saat ini masih sebagai kurir, namun penyelidikan masih dilanjutkan dan akan terus didalami,” ungkap Dedy.

Atas perbuatannya, Beharding Hardono terancam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 (2) dengan ancaman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (LVL)

 

(Visited 26 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!