Kasus Dugaan Tipikor Perusda AUJ, Pemeriksaan Terdakwa Ungkap Aliran Dana

Dandi : Tidak Ada Laporan Pertanggung Jawaban Karena Anak Perusahaan Tidak Ada Laporan

0 1,282
Sidang kasus dugaan korupsi Dandi Prio Anggono, Direktur Perusda AUJ Bontang. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM, kembali melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Dandi Prio Anggono, Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang periode Desember 2013 hingga pertengahan 2016.

Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr yang digelar secara video teleconference memasuki agenda pemeriksaan terdakwa. Ketua Majelis Hakim mengawali sidang dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait keterangan terdakwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan saat penyidikan, sejumlah keterangan langsung dibenarkan terdakwa namun beberapa juga dikoreksi.

Salah satu yang langsung dibetulkan terdakwa mengenai pengerjaan pengaspalan lahan parkir oleh Dedi Syahrijal senilai Rp149 Juta sekian fiktif. Kemudian pengadaan videotron 1 unit yang tidak terealisasi, pembayaran konsultan total Rp300 Juta fiktif.

Ketua Majelis Hakim juga menanyakan pengambilan uang muka Rp1,2 Miliar atas nama terdakwa secara cash, oleh terdakwa balik bertanya apakah dijelaskan sekarang atau nanti. Ketua Majelis kemudian mempersilahkan menjawabnya nanti tentang penggunaannya.

Terkait pengaspalan lahan parkir, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa ada terima dijawab terdakwa tidak. Kemudian pengadaan videotron sebanyak 1 unit yang tidak terealiasi senilai Rp1 Miliar juga dikatakannya tidak ada menerima.

“Dari uang satu miliar rupiah itu, apakah ada yang saudara terima?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Tidak,” jawab terdakwa singkat.

Begitu juga terkait pembayaran ke konsultan sebesar Rp300 Juta, menjawab pertanyaan Ketua Majelis, terdakwa mengatakan tidak ada menerima. Pembayarannya langsung ke Dedi selaku konsultan.

“Dari situ ada aliran dana ke rekening saudara, atau cash?” tanya Ketua Majelis.

“Tidak Yang Mulia,” jawab terdakwa.

Ketua Majelis kemudian menanyakan pengambilan uang sebesar Rp1,2 Miliar digunakan untuk apa. Terdakwa menjelaskan, akumulasi senilai Rp1,2 Miliar semua laporan pertanggung jawabannya sudah ada sama Irwan Gumulya (Kepala Bagian Keuangan Perusda AUJ).

Mengenai pengambilan uang Rp1 Miliar Irwan Gumulya, terdakwa mengatakan tidak mengetahui. Ia baru mengetahui setelah diperiksa. Terdakwa juga menjelaskan ia tidak memegang buku cek Perusda, itu semua di keuangan.

Terhadap pengambilan uang Rp1 Miliar itu, terdakwa selaku Direktur Perusda AUJ yang seharusnya mengetahui atau menandatangani mengaku tidak menandatangani pengambilannya dan tidak tahu.

Kemudian pengambilan uang muka sebesar Rp500 Juta untuk keperluan SPPD, oleh terdakwa menjelaskan karena tidak bisa dipertanggung jawabkan maka dianggap sebagai pinjaman.

Ketua Majelis kemudian menyampaikan kepada terdakwa, agar dalam pledoinya nanti menyampaikan hal-hal yang dianggap bisa meringankan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Nurhadi SH dari Kejaksaan Negeri Bontang yang mendapat giliran mengajukan pertanyaan ke terdakwa, memulai pertayaan dengan menanyakan sejak kapan terdakwa terpilih sebagai Direktur Perusda AUJ. Oleh terdakwa dijawab dilantik Desember 2013, terpilihnya melalui fit and proper test.

Ia juga menjelaskan, awalnya ia melamar sebagai Direktur Operasional. Namun karena ada perubahan mekanisme saat itu, dari 3 direktur yang dibutuhkan yaitu Direktur Keuangan, Direktur Operasional, dan Direktur Utama, hanya Direktur Perusda AUJ yang dibutuhkan.

Terkait pelantikannya, menjawab JPU terdakwa mengatakan dIlantik Wali Kota, SK Wali Kota. Ia mengaku saat dilantik sebagai Direktur AUJ tidak mengetahui Perusda AUJ itu bergerak di bidang apa. Terdakwa juga menjelaskan, ia melamar sebagai Direktur Operasional. Ia hanya iseng untuk melamar Direktur Perusda AUJ, namun diterima.

Terdakwa kemudian menjelaskan, saat dilantik menjadi Direktur Perusda AUJ ia tidak mengetahui jika kondisi keuangannya defisit. Baik Perusda AUJnya maupun anak-anak perusahaannya senilai lebih Rp12 Miliar. Ia diminta pemerintah untuk memperbaiki laporan keuangan Perusda AUJ agar tidak terganjal WTP Kota Bontang.

“Setelah saya analisa, saya lihat ada nilai rupiah yang disembunyikan, dipisahkan. Entah perintah dari siapa, saya tidak tahu,” jelas terdakwa.

Terdakwa juga menjelaskan, sebelum terdakwa menjadi Direktur Perusda AUJ, ada Direktur Utama yaitu Kasmiran Rais.  Saat mengetahui kondisi keuangan Perusda AUJ defisit, terdakwa melaporkannya ke Wali Kota melalui Wakil Wali Kota. Selain defisitnya, terdakwa juga melaporkan karyawan sudah 2 tahun dirumahkan dan gaji menunggak.

Selama 6 bulan sejak dilantik dengan kondisi seperti itu, menjawab pertanyaan JPU, terdakwa menjelaskan ia merasa terjebak saat itu. Karena itu, ia yang dilantik bulan Desember 2013 dengan SK yang diterbitkan bulan Juni 2013 berusaha bagaimana perusahaan ini bisa berjalan.

JPU kembali mempertegas terkait defisit Rp12 Miliar itu, oleh terdakwa membenarkan pertanyaan JPU bahwa roda perusahaan tidak berjalan. Yang ada saat itu, PT Bontang Transport, PT BPR Bontang Sejahtera, dan PT Bontang Karya Utamindo. Defisit Rp12 Miliar merupakan akumulasi Perusda dan Anak Perusda.

Terkait usulan permohonan penyertaan modal sebesar lebih Rp29 Miliar yang direalisasikan sebesar Rp16,9 Miliar dibenarkan terdakwa. Mengenai laporan pertanggung jawaban dana tersebut, terdakwa tidak melaporkannya baik bulanan, triwulan, semester, maupun tahunan karena semua anak perusahaan termasuk PT Bontang Investindo Karya Mandiri, tidak memberikan laporan yang akan dijadikan dasar laporan.

JPU juga menanyakan pengambilan uang muka sebesar Rp170 Juta dari PT Bontang Investindo Karya Mandiri oleh Dedi Syahrijal tanpa peruntukan yang jelas, dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Oleh terdakwa mengatakan tidak tahu. Begitu juga dengan pengambilan uang muka sebesar Rp594.387.000,- terdakwa tidak tahu.

Kemudian penggunaan uang oleh Yunita Irianti selaku Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri sebesar Rp1.256.283.936,00 terdakwa juga menjawab tidak mengetahui.

Ketua Majelis Hakim sempat mengingatkan JPU agar tidak mengulang pertanyaan yang sudah ditanyakan sebelumnya, baik Majelis Hakim maupun Penasehat Hukum terdakwa.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU kemudian setelah diingatkan Ketua Majelis Hakim. Salah satu pertanyaan tentang pengembalian kendaraan roda 4 berupa Kijang Inova, Mobil BMW dan Honda Civic dari Direktur Bontang Transport ke Perusda AUJ Andi Muhammad Amri, dibenarkan terdakwa. Pengembalian tersebut dijelaskan terdakwa terkait utang PT Bontang Transport ke Perusda AUJ sekitar lebih Rp600 Juta sebelum terdakwa menjabat sebagai Direktur Perusda.

“Saudara terima tiga mobil itu?” tanya JPU.

“Ya,” jawabnya singkat.

Mobil Honda Civic itu kemudian dijual seharga Rp80 Juta, sedangkan 2 lainnya dipakai untuk operasional.

Herman Gozali SH yang menjadi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Dandi menanyakan terkait pengajuan pencarian dana pada tanggal 15 Desember 2014, sementara Perdanya keluar pada 29 Desember 2014.

“Apakah saudara terdakwa sudah mengetahui bahwa dana itu pasti cair?” tanya Herman yang didampingi rekannya, Wulandari SH.

“Oh! Tahu. Pasti cair,” jawab terdakwa tegas.

“Kapan saudara tahu dana itu pasti cair?” tanya Herman lagi.

“Di bulan Desember tersebut,” jawab terdakwa.

Ia juga menjelaskan, mengetahui hal itu karena sudah diatur sebelumnya.

Berita terkait : Kasus Perusda AUJ, Saksi Ahli Sebut Wali Kota Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Terdakwa membenarkan pertanyaan anggota Majelis Hakim Arwin Kusmanta terkait pinjaman sebesar lebih Rp1 Miliar yang digunakan memperlancar proses pengurusan dana penyertaan modal, untuk Wali Kota sebesar Rp250 (Juta), untuk Wakilnya Rp200 (Juta) yang disampaikan di tempat Wakil Wali Kota, kemudian PPTKA Rp100 (Juta), sisanya untuk anggota dewan (DPRD), Komisi III, Banggar dan jamuan-jamuan kepada rekanan dan pemerintah merupakan uang pihak Ketiga, yang dibayarkan kemudian dari dana penyertaan modal setelah cair.

Beberapa pertanyaan masih diajukan Anggota Majelis Hakim kepada terdakwa terkait aliran dana, sidang akan dilanjutkan Rabu (10/6/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!