Kasus Dugaan Suap Oknum Pejabat Kutim, Keterangan Saksi Dibacakan

Saksi Edward Azran Dikabarkan Masih Sakit

0 319
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kembali Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, melanjutkan sidang kasus dugaan penyuapan terhadap sejumlah oknum pejabat Kutai Timur (Kutim) yang dilakukan terdakwa Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto untuk mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim Tahun Angaran 2019-2020, Rabu (4/11/2020) sekitar Pukul 10:00 Wita.

Agenda sidang diketahui mendengarkan keterangan saksi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur Edward Azran, yang sudah tertunda beberapa kali lantaran saksi dalam kondisi sakit. Namun hingga sidang hari ini, saksi masih dalam kondisi sakit sehingga sidang tetap dilanjutkan dengan membacakan keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam BAP yang ditandatangani saksi Edward bersama Budi A Nugroho penyidik KPK yang memeriksa, Selasa (28/7/2020), saksi menjawab 21 pertanyaan yang diajukan tanpa paksaan atau dipengaruhi pemeriksa atau pihak lain.

Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kutai Timur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Di poin 2 penjelasannya, saksi menyebutkan pada tanggal 30 Januari 2020 Ketua DPRD Kutim mengirimkan Surat Nomor : 04/KEU-PA/III/2020 Perihal usulan Pokok-Pokok Pikiran untuk penetapan program/kegiatan 2021.

Disebutkan nama-nama anggota DPRD sebanyak 40 orang yang mengajukan Pokir dan besaran dananya yang bervariasi, namun yang terbesar usulannya adalah Ketua DPRD Encek Unguria Riarinda Firgasih sebesar Rp40 Miliar. Disusul Wakil Ketua DPRD Asti Mazar dan Arfan masing-masing Rp20 Miliar. Lainnya Rp6 Miliar ke bawah dengan nilai terendah Rp2,5 Miliar.

Pada poin 11 pertanyaan yang diajukan disebutkan, bahwa saudara (saksi) melihat adanya indikasi menghindari lelang pada kegiatan Pokir anggota DPRD, apakah ada revisi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas usulan DPRD.

“Saya melihat Sekda Irawansyah selaku Ketua TAPD saja tidak berdaya menghadapi usulan Pokir DPRD, apa lagi saya hanya anggota,” kata saksi dalam keterangannya.

Saksi juga menjelaskan, pada saat pelantikan Ketua DPRD Kutim tahun 2019, ia mendengar sambutan dari Ketua DPRD Encek menyampaikan kepada eksekutif Pokok Pikiran jangan diganggu.

“Apa yang diusulkan harus dipenuhi,” kata saksi.

Sebelumnya saksi juga menjelaskan, usulan dari DPRD sudah memuat uraian kegiatan, jumlah anggaran, lokasi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pelaksanaan, dengan nilai setiap kegiatan paling banyak Rp200 Juta.

Berita terkait : Tindak Lanjut OTT, KPK Serahkan Tersangka Ismunandar DKK ke JPU

Berbagai keterangan disampaikan saksi, termasuk mengenai dana aspirasi Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp100 Miliar dengan komposisi 60 persen untuk Bupati dan 40 persen untuk Wakil Bupati.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MHum dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!