Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan lahan RPU, Saksi : Inisiatif Andi Walinono

0 78

SAKSI MENGAKU TIDAK TERIMA ALIRAN DANA

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Enang Sutardi SH Mhum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan 5 orang saksi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DPKP) Kota Balikpapan, Selasa (15/1/2019).

Kelima saksi tersebut masing-masing Abdul Yajid, Syukri Wahid, dan Sabaruddin. Ketiganya adalah anggota DPRD Kota Balikpapan saat kasus terjadi dan hingga saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan. Selain itu, 2 saksi lainnya masing-masing Sukaryanto dan Dedi Wahyudi, Pegawai Negeri Sipil bagian Persidangan DPRD Kota Balikpapan saat kasus ini terjadi.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Joni Kondolele SH MM, dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ir Abdurrahman Karim SH, Hakim Pengganti, JPU Enang Sutardi yang didampingi Melva Nurelly SH MH dan Agus Sumanto SH mengawali pertanyaannya kepada saksi Abdul Yajid yang menjabat sebagai Ketua Komis II DPRD Balikpapan membidangi Ekonomi, Keuangan, Anggaran, Pariwisata dan Perdagangan.

“Dalam pengadaan lahan ini, keterlibatan saudara apa?” tanya Enang.

“Kami yang mengadakan rapat dengan Dinas (DPKP), karena mitra kami,” jawab Abdul Yajid.

Dalam rapat dengan pendapat bersama DPKP, menjawab pertanyaan JPU Abdul menyebutkan yang hadir Chaidar Chairulsyah, Noorlenawati, dan Ratna Panca Mardani. Saat itu Kepala Dinas membawa stafnya.

“Berapa waktu itu, waktu dengar pendapat anggaran yang diajukan?” tanya Enang lagi.

“Diajukan pada awalnya 2,5 Miliar (Rp),” jawab saksi.

“Kapan ada perubahan itu jadi 12 Miliar 500 Juta (Rp)?” lanjut Enang.

“Jadi perubahan itu pada saat ada rapat anggaran gabungan,” jawab saksi.

“Saudara tahu ada perubahan?” tanya JPU lagi.

“Tahu pak,” jawab saksi.

“Siapa yang ngajukan?” kejar JPU.

“Kalau yang ngajukan itu, Sekretaris saya. Saudara Andi Walinono, karena beliau lapor ke Ketua DPRD bahwa anggaran dua setengah miliar itu tidak mencukupi,” jelas saksi.

Saksi mengatakan bukan inisiatifnya mengajukan anggaran itu, masih menjawab pertanyaan JPU, tapi Sekretarisnya.

Pertemuan di ruang Ketua DPRD tanggal 23 November 2014 yang dihadiri Andi Walinono, Mukhlis, termasuk saksi dijelaskan saksi untuk mengusulkan kenaikan anggaran itu. Karena untuk pembebasan lahan di daerah itu dengan anggaran Rp2,5 Miliar tidak akan mencukupi.

“Itu berbentuk apa? Sudah RKA atau apa?” tanya JPU lagi.

“Belum, baru informasi,” jelas saksi.

Saksi menampik jika disebutkan terlibat dalam pengusulan kenaikan anggaran itu, namun ia ada di sana karena posisinya sebagai Ketua Komisi II yang harus melaporkan ke Ketua DPRD.

“Setelah pengesahan, saudara tahu?” tanya JPU lebih lanjut.

“Pengesahan, semua anggota tahu,” kata saksi.

“Sudah berubah 12 Miliar 500 Juta?” tanya JPU.

“Iya,” jawab saksi singkat.

Setelah itu, saksi mengaku tidak ada lagi komunikasi dengan Andi Walinono. Karena ia tidak paham dengan pengadaan lahan itu.

“Ada saudara terima aliran dana dari saksi Andi (Walinono)?” tanya JPU.

“Tidak ada pak,” jawab saksi.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan terhadap saksi-saksi oleh JPU dan Majelis Hakim serta Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Kasus ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur. (LVL)

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!