Kasus Dana Hibah Rp18 Miliar, Saksi : Tiga Yayasan Tidak Memenuhi Syarat

0 97

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, dipimpin Hongkun Otoh SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH kembali menggelar sidang perkara nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr dan 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr, Kamis (19/4/2018) siang.

Perkara yang menyeret Thomas Susadya Sutedjawidjaya dengan Fathurrakhman ke kursi pesakitan ini terkait dugaan korupsi penerimaan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimtan Timur sebesar lebih Rp18 Miliar untuk 3 yayasan yang bergerak di bidang pendidikan, masing-masing Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda.

Thomas Susadya Sutedjawidjaya dalam kedudukannya sebagai penerima bantuan dana hibah melalui ketiga yayasan tersebut. Sedangkan Fathurrakhman yang menjabat selaku Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, didakwa dalam kedudukannya sebagai Ketua Tim Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Dana Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk membuktikan dakwaannya, jika sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Rivani S Hut SH MH, Erlando Julimar SH, Anggar Wardana SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, menghadirkan 5 orang saksi, dalam sidang kali ini menghadirkan 7 orang saksi dalam penyaluran dana hibah yang dalam penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengalami total lost sebesar jumlah bantuan Rp18.405.000.000,-.

Ketujuh saksi tersebut adalah Sofia Rahmi (Kasubag Kesekretariatan Setprov), Sidik Aminullah (Kasubag Pendidikan Bagian Sosial), Fadliansyah (Karo Keuangan Setprov), Safrian Hasani (Karo Sosial), Dayang Budiarti (Sekretaris Disdik), Hanafi Rifani (Staf Biro Sosial), dan Yusuf Syarifuddin (Kordinator Sekretariat Tim Visitasi Diknas).

Sejumlah pertanyaan dilontarkan Majelis Hakim kepada saksi-saksi tersebut secara bergantian terkait syarat dan mekanisme penyaluran bantuan dana hibah. Sidik Aminullah misalnya ditanya tentang apakah ada check list syarat pengajuan bantuan saat diserahkan, dijawab tidak ada. Namun saat lembaga telah dipastikan menerima bantuan ada check list kelengkapan administrasi.

Terkait temuan BPK, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Fadliansyah menjelaskan mengetahui ada masalah dalam penerimaan bantuan dana hibah ketiga yayasan ini pada tahun 2012-2013 setelah menerima laporan dari BPK.

“Intinya temuan BPK itu apa sih?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Intinya bahwa ketiga yayasan tersebut tidak memenuhi syarat menerima dana hibah, karena ada pengurusnya ganda di tiga-tiganya” jawab Fadli, sapaan akrab Fadliansyah.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Safrian Hasani menjelaskan bahwa setelah proposal pengajuan bantuan dana hibah masuk ke Biro Sosial, selanjutnya diteruskan ke SKPD terkait masing-masing sesuai bidangnya untuk ditindak lanjuti. Di Biro Sosial tidak ada check list soal kelengkapan administrasi proposal tersebut.

Dayang Budiarti yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan(Disdik) Kaltim, saat penyaluran bantuan dana hibah ini masih menjabat sebagai Sekretaris Disdik, menjawab pertanyaan Majelis Hakim juga mengaku baru mengetahui ada masalah dalam penyaluran dana hibah ini setelah diperiksa Kejaksaan.

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Dayang mengatakan dalam penyaluran dana hibah pendidikan ada tim verifikasi yang diketuai Fathurrakhman, dibentuk oleh Kepada Dinas Pendidikan.

“Ibu pernah lihat proposalnya?” tanya Hongkun.

“Ndak pernah, pak” jawab Dayang.

Dayang menyebutkan mengetahui Disdik pernah menerbitkan rekomendasi terhadap ketiga yayasan tersebut, namun ia tidak pernah melihat dan tidak tahu siapa yang tandatangan. Ia juga mengatakan tidak pernah mengikuti rapat dan tidak pernah diundang terkait hal tersebut.

Beritat terkait : Kasus Dana Hibah Rp18 M, Mantan Kadis Pendidikan Kaltim Bersaksi      

Sejumlah pertanyaan masih ditanyakan Majelis Hakim dan JPU serta Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi-saksi dalam sidang yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut.

Selain ketujuh saksi tersebut, secara bergantian diajukan pula saksi Ivarina Victoria, Notaris yang membuat akte pendirian Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda.

Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dalam agenda pemeriksaan saksi. (LVL)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!