Kasus Dana Hibah KONI Bontang, Udin Mulyono Divonis 3 Tahun

0 95

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang digawangi Joni Kondolele sebagai Ketua dengan anggota Fery Haryanta dan Poster Sitorus menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Udin Mulyono, Rabu (19/7/2017) malam.

Sebelumnya, Kamis (13/7/2017) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subandi dari Kejari Bontang menuntut Udin Mulyono 6 tahun penjara karena dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Namun dalam pledoi keesokan harinya, Jum’at (14/7/2017) sore, Surasman, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Udin Mulyono menilai dakwaan primair tersebut tidak terbukti. Namun mengakui jika kliennya telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 taun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Joni Kondolele yang membacakan amar putusannya berpendapat bahwa dakwaan primair terhadap Udin Mulyono dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Bontang senilai Rp5,6 Miliar, tidak terbukti secara sah dan meyakin. Namun ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dalama dakwaan subsidair.

Selain dihukum penjara 3 tahun, Udin Mulyono masih diharus membayar uang pengganti sebanyak Rp3.162.500.000,-. Jika dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar, maka harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

Selain itu, Udin Mulyono juga diharuskan membayar uang denda Rp50 Juta. Jika dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar, maka diganti dengan hukuman 2 bulan penjara.

Majelis Hakim juga menyatakan, uang yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp2 Miliar ditambah uang yang disita Rp500 Juta ditambah satu unit Mobil CRV disita untuk negara. Membayar biaya perkara Rp10 Ribu.

Berita terkait : Pledoi PH Udin Mulyono Sebut Dakwaan Primair Tidak Terbukti

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, JPU Subandi menyatakan banding.

“Kami nyatakan banding yang mulia,” sebut Subandi saat ditanya Joni Kondolele tanggapannya atas vonis tersebut.

Jika JPU langsung menyatakan banding atas putusan tersebut, PH terdakwa setelah berkonsultasi dengan kliennya, menyatakan pikir-pikir. (LVL)

(Visited 21 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!