DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 74/Pid.Sus/2023/PN Smr menjatuhkan vonis bersalah, kepada Terdakwa M Bintang Rizza Barito alias Bintara Bin Syahmardan Barito, Selasa (7/3/2023) siang.
Dalam Amar Putusannya yang dibacakan di Ruang Prof Dr Mr Kusumah Atmadja, Majelis Hakim diketuai Yulius Christian Handratmo SH didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama SH MH dan Andri Natanael Partogi SH MH, menyatakan Terdakwa M Bintang Rizza Barito terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Bintang Rizza Barito alias Bintara Bin Syahmardan Barito dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa ditahan di Rutan Samarinda,†sebut Ketua Majelis Hakim.
Selain itu, Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 Milyar. Apabila denda tidak bisa dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Baca Juga:
- Dewi, Residivis Narkoba Hamil 6 Bulan Hadapi Sidang Tuntutan
- Kuasai Sabu, Terdakwa Aji Rudiar Dihukum 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis Ganja seberat 5,29 Gram/Brutto atau 4,40 Gram Netto; 1 buah kotak rokok Ice Burst warna biru putih; 1 kotak kertas linting ganja warna hitam; 1 unit HP android merk VIVO warna Hitam; dan 1 buah Tas Ransel warna biru merk Gasher Brum dirampas untuk dimusnahkan.
“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,†sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa M Bintang selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp1 Milyar Subsidair 6 bulan pada sidang sebelumnya.
Kasus ini bermula ketika Terdakwa M Bintang ditangkap di rumahnya Jalan M Said, Gang 06, Blok I, Nomor 156, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Senin (10/10/2022) sekitar Pukul 16:30 Wita.
Saat ditangkap, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU. Ditemukan 1 buah Tas Ransel warna biru merk Gasher Brum, di dalamnya terdapat 1 kotak Rokok Marlboro Ice Burst warna biru putih berisi 3 bungkus Narkotika jenis Ganja.
Jumlah keseluruhan seberat 5,29 Gram/Brutto atau 4,40 Gram/Netto, dan 1 kotak kertas linting Ganja warna hitam yang ditemukan di atas lantai ruang tamu, dan 1 unit HP android merk VIVO warna hitam.
Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa M Bintang yang didampingi Penasehat Hukum Surtini SE SH dan Erlita Natalia SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka menyatakan Pikir-Pikir.
“Terhadap Putusan itu, Terdakwa punya hak untuk Terima, Pikir-Pikir, atau Banding. Bagaimana Terdakwa?†tanya Ketua Majelis Hakim sesaat setelah membacakan Amar Putusannya.
“Pikir-Pikir,†sahut Terdakwa terdengar dari layar monitor pada sidang yang masih digelar secara online.
Jawaban yang sama juga disampaikan JPU, yaitu Pikir-Pikir. Berdasarkan aturan, para pihak memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Terima atau Banding. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL